Kisah Dua Saudara Kandung jadi Tersangka di Kasus Timah

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Kejaksaan Agung (Kejagung) membawa tersangka dari pihak swasta kasus di PT Timah Tbk, yaitu Tamron alias Aon dan Achmad Albani.

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Dalam perkara dugaan korupsi kasus  PT Timah, ternyata ada dua saudara kandung yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Tamron alias Aon, dan Toni Tamsil (TT).

ADVERTISEMENTS

Tamron adalah orang pertama yang diduga memiliki peran signifikan dalam membentuk perusahaan ‘boneka’ dalam kasus ini. Sementara Toni Tamsil, dijadikan tersangka tak terkait dengan sangkaan pokok korupsinya, melainkan terkait obstruction of justice, atau perintangan penyidikan.

ADVERTISEMENTS

Menurut Direktur Penyidikan Kuntadi, Toni adalah saudara kandung Tamroni. Toni Tamsil sebetulnya adalah tersangka pertama yang diumumkan dalam kasus ini, Selasa (30/1/2024). 

ADVERTISEMENTS

Toni Tamsil melakukan perlawanan fisik terhadap tim penyidik Jampidsus-Kejakgung, saat mereka melakukan penggeledahan, dan penyitaan di rumah, dan gudang milik Tamron,  Rabu (6/12/2023).

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

“TT ditetapkan tersangka obstruction of justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan. TT berupaya menghalang-halangi penyidikan dengan melakukan tindak pidana berupa, menutup, dan mengunci, dan menyembunyikan objek penggeledahan terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi,”  kata dia.

ADVERTISEMENTS

Seorang anggota tim penyidikan Jampidsus-Kejakgung yang turut dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah serta gudang milik Tamron , ketika itu, pernah menceritakan aksi Toni Tamsil yang bahkan nekat memasang ranjau darat di jalur perlintasan yang dilalui oleh kendaraan rombongan tim penyidik dari Kejakgung.

ADVERTISEMENTS

Toni Tamsil juga nekat mengerahkan massa untuk menghalang-halangi penyidik menyegel salah-satu lokasi tambang yang digarap oleh perusahaan-perusahaan tambang terkait Tamron.  Dari penyegelan di lokasi pertambangan terkait Tamron ketika itu, penyidik menyita alat-alat berat, dan kendaraan-kendaraan pertambangan timah. 

ADVERTISEMENTS

Sementara setelah menangkap Toni Tamsil, penyidik juga menggeledah rumahnya . Dari rumah Toni Tamsil menyita mobil mewah jenis Porsche, dan satu unit Honda Swift, serta uang kontan Rp 1,07 miliar.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version