Rabu, 01/05/2024 - 05:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

KIP Aceh Tamiang Rekrut PPK dan PPS Pilkada 2024, Ini Syaratnya

ADVERTISEMENTS

HARIANACEH.co.id|Aceh Tamiang – Dalam upaya membangun sistem kerja yang efektif terkait tahapan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang mulai melakukan persiapan rekrutmen Badan Adhoc penyelenggara ditingkat kecamatan dan Kampung yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Aceh Tamiang, Kamardi Arif mengatakan rekrutmen tersebut dilakukan sesuai petunjuk KPU RI dan KIP Aceh bahwa pembentukan PPK dilakukan mulai tanggal 23 April 2024. Sedangkan PPS mulai tanggal 02 Mei 2024.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Perekrutan akan dimulai sejak, 23 April 2024, untuk PPK dan PPS akan di buka pada 02 Mei 2024. InsyaAllah akan dilaksanakan tes Computer Assisted Test (CAT),” ujar Kamardi Arif kepada Wartawan, Kamis (18/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Faisal Ungkap Nama Tiga Menteri yang Paling Vulgar Politisasi Bansos: Airlangga, Bahlil dan Zulhas
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Arif mengatakan proses rekrutmen PPK dan PPS nantinya akan menggunakan sarana teknologi informasi yakni Aplikasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang dapat diakses pada link www.siakba.kpu.go.id.

ADVERTISEMENTS

Para calon anggota PPK dan PPS, katanya, akan melakukan pendaftaran dan pemberkasan pada aplikasi tersebut. Untuk persyaratan, calon pendaftar harus merupakan warga negara Indonesia; setia pada dasar negara, UUD 1945 dan NKRI, dan memiliki integritas.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Kemudian, pendaftar tidak dan bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun dan dapat dibuktikan dengan surat pengurus partai politik bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerjanya, mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.

Berita Lainnya:
Presiden Jokowi Berlabuh ke Partai Apa? Budi Arie: Warnanya Tunggu

“Kami akan mempertimbangkan juga keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen sebagaimana tertuang dalam PKPU No 8,” terangnya.

Menjelang rekrutmen ini, KIP Aceh Barat telah melaksanakan sejumlah persiapan juga rutin melakukan koordinasi ke KPU RI dan KIP Aceh terkait pelaksanaan rekrutmen.

“Diharapkan semua proses ini bisa berjalan dengan baik sebagaimana perekrutan pada kebutuhan Pemilu yang lalu,” pungkas Kamardi Arif.[]

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi