Sabtu, 27/07/2024 - 08:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengaruh Amicus Curiae Dinilai Bergantung Otoritas Hakim Konstitusi

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan pengaruh sahabat pengadilan (amicus curiae) terhadap putusan suatu perkara bergantung pada otoritas hakim konstitusi.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

“Apakah itu berpengaruh? Itu otoritas hakim konstitusi. Apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan atau tidak dipertimbangkan sama sekali itu otoritas majelis hakim,” kata Fajar di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

Besarnya pengaruh amicus curiae pada hakim konstitusi tidak bisa diprediksi. Namun, Fajar memastikan semua amicus curiae yang diserahkan ke MK diteruskan kepada hakim konstitusi.

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

“Mau sekarang, mau besok, mau yang kemarin-kemarin, semuanya kami serahkan. Artinya, kami memastikan seluruh amicus curiae itu sampai di tangan hakim,” imbuh dia.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Fajar pun menyebut amicus curiae pernah dipertimbangkan hakim konstitusi dalam memutus perkara pengujian undang-undang.

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

“Walaupun tidak sepenuhnya kemudian amicus curiae diikuti atau dipertimbangkan seluruhnya, setidaknya disebut dalam putusan, tetapi di perkara pengujian undang-undang. Kalau di pilpres, seingat saya enggak ada,” ucap Fajar.

Berita Lainnya:
Relawan Terus Deklarasikan Anak Kampung Andra Soni Menunju Banten I 
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

Apabila dicermati, kata Fajar, amicus curiae sejatinya diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal tersebut mengatur bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

“Amicus curiae atau sahabat pengadilan itu ada dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman sebetulnya kalau mau dicermati. Kalau di situ ‘kan hakim menggali keadilan di tengah masyarakat, intinya ‘kan gitu, itu ada di dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” kata Fajar.

Amicus curiae, kata dia, merupakan sahabat pengadilan yang bukan menjadi pihak dalam perkara. Amicus curiae diserahkan oleh kelompok, perorangan, atau lembaga yang memiliki perhatian terhadap persidangan di MK.

“Mereka itu adalah sahabat pengadilan bukan pihak dalam perkara. Jadi, mereka bukan para pihak, melainkan adalah masyarakat yang punya kepentingan untuk menyampaikan aspirasinya,” ucap juru bicara MK itu.

Berita Lainnya:
UKT Mahasiswa Naik, Megawati Usulkan Bansos Dikurangi

Lebih lanjut, Fajar mengatakan bahwa amicus curiae menjadi fenomena menarik selama sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024. Disebutkan pula bahwa amicus curiae yang diserahkan terkait sengketa pilpres tahun ini paling banyak dibanding sebelumnya.

“Ini menjadi amicus curiae paling banyak saya kira. Bahkan, sebelumnya belum pernah ada. Nah, itu menunjukkan bahwa publik punya atensi apa yang sekarang sedang diputus oleh MK,” tutur Fajar.

Berdasarkan rekapitulasi MK pada hari Rabu pukul 16.20 WIB, total amicus curiae yang diserahkan ke MK berjumlah 21 dokumen. Jumlah tersebut masih bisa bertambah karena tidak ada batasan waktu tertentu untuk pengajuan amicus curiae.

“Tentu kami tidak bisa melarang. Tugas kami hanya menerima dan memastikan itu dipertimbangkan seluruh hakim konstitusi,” imbuh Fajar.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ ۗ أَفَتَتَّخِذُونَهُ وَذُرِّيَّتَهُ أَوْلِيَاءَ مِن دُونِي وَهُمْ لَكُمْ عَدُوٌّ ۚ بِئْسَ لِلظَّالِمِينَ بَدَلًا الكهف [50] Listen
And [mention] when We said to the angels, "Prostrate to Adam," and they prostrated, except for Iblees. He was of the jinn and departed from the command of his Lord. Then will you take him and his descendants as allies other than Me while they are enemies to you? Wretched it is for the wrongdoers as an exchange. Al-Kahf ( The Cave ) [50] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi