BANDA ACEH – Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada hari ini, Senin (22/4/2024).
Paslon Anies dan Muhaimin dijadwalkan akan datang dalam pembacaan putusan yang akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.
Salah satu tuntutan dalam sidang sengketa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK yang diajukan oleh AMIN adalah dilakukannya pemungutan suara ulang tanpa pasangan Prabowo-Gibran.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) lewat berkas permohonan yang sebelumnya telah didaftarkan pada 21 Maret 2024 lalu.
Pada sidang perdana, Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Timnas AMIN sempat menyatakan bahwa suara yang diperoleh Paslon 02 Prabowo-Gibran didapatkan dengan cara-cara curang yang didukung Presiden Jokowi.
“Ada berbagai modus kejahatan terhadap konstitusi dan cara-cara curang yang dilakukan Presiden Jokowi untuk mendukung Paslon 02 yang kesemuanya itu melahirkan berbagai kejahatan turunan dalam bentuk pelanggaran prosedur pemilu yang mempengaruhi hasil pemilu,” kata Bambang Rabu, 27 Maret 2024.
Bahkan, Anies Baswedan yang hadir langsung dalam sidang perdana waktu itu juga secara tegas di hadapan forum sidang menyatakan Pemilu 2024 dilakukan tidak secara bebas, jujur, dan adil.
Oleh sebab itu, Timnas AMIN menuntut agar dilakukan pemungutan suara ulang tanpa Paslon 02 Prabowo-Gibran. Sayangnya, hasil survei terbaru yang dari Indikator Politik Indonesia (IPI) menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat tidak setuju akan petitum atau tuntutan tersebut.
Direktur Eksekutif Indikator, Burhananuddin Muhtadi, dilaporkan hampir 68,6 persen responden menyatakan tidak setuju. Sedangkan total mereka yang setuju dengan tuntutan tersebut hanya 24,3 persen dan 7,1 persen yang lain tidak menjawab atau tidak tahu.
“Yang setuju dari basis Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud,” kata Burhananuddin Muhtadi melalui siaran daring, Minggu (22/4/2024).
Jika dilihat dari basis pendukung, mayoritas pendukung Paslon 01 Anies-Muhaimin sebesar 71,5 persen dan Ganjar-Mahfud 46,6 persen cenderung setuju dengan tuntutan tersebut. Namun, itu tetap tidak sebanding dengan jumlah keseluruhan mayoritas yang tidak setuju.
Sementara jika dilihat dari basis partai, PKB dan PKS menjadi dua partai yang mayoritas pendukungnya setuju diadakan pemungutan suara ulang tanpa pasangan Prabowo-Gibran, dengan persentase masing-masing 50,2 persen dan 49,9 persen.
Selain itu, hanya 30 persen pemilih PDIP dan 26,2 persen dari NasDem juga setuju dengan gugatan pemilu ulang tanpa melibatkan Prabowo Gibran.

































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler