Sabtu, 27/07/2024 - 08:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

PSHK UII Nilai MK Putuskan PHPU Secara Independen

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

Suasana sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2024. PSHK FH UII menilai putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 sudah independen.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

 SLEMAN — Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. PSHK FH UII menilai putusan MK terkait bersifat final and binding sebagaimana dijamin di dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

“Seluruh pihak harus menghormati, tunduk dan patuh pada putusan MK tersebut,” kata Peneliti PSHK FH UII Aulia Rachman Eka Putra dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

PSHK FH UII memandang MK telah memutus PHPU secara independen dan imparsial dengan 8 hakim sebagaimana amanat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Karena dalam proses pemeriksaan perkara, pemberian pertimbangan hakim dan pengambilanputusan tidak memiliki potensi benturan kepentingan dengan para pihak yang berperkara.

Berita Lainnya:
Data KIP Kuliah Terimbas Peretasan PDNS, Kemendikbudristek Diminta Ambil Langkah Cepat
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

“Bahwa seluruh proses demokrasi dan hukum berkaitan dengan kontestasi dalam pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 telah usai melalui putusan MK terkait PHPU tersebut,” ucap Aulia.

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Selain itu PSHK FH UII menilai putusan MK tersebut merupakan wujud dari pengawalan dan gerbang terakhir bagi pencari keadilan yang disediakan oleh Konstitusi dalam proses pelaksanaan Pemilu 2024, sehingga tidak ada upaya hukum lain untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

PSHK FH UII menilai fakta hukum perihal dissenting opinion oleh 3 hakim MK yang menyatakan ‘perlu dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara’ memberikan gejala bahwa sejatinya cita-cita Pemiihan Umum yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luberjurdil) sebagaimana amanat Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 masih harus digaungkan dan dikawal bersama-sama agar tetap terus kuat dan lestari.

Berita Lainnya:
Bayi Wafat Akibat Jalan Rusak, Lasarus: Jangan Biarkan Anak Kami Mati Sia-Sia
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

Adanya catatan tersebut, PSHK FH UII merekomendasikan kepada pembentuk undang-undang yakni Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat agar menyempurnakan aturan mengenai netralitas aparatur negara, imparsialitas dan netralitas Presiden, dan pengaturan pembagian bantuan sosial agar tidak ada keragu-raguan sedikitpun terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum. 

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

“Kedua, kepada Penyelenggara Pemilihan Umum yakni, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar melanjutkan komitmennya dalam penyelenggaraan Pemilu yang tidak hanya memenuhi aspek prosedural, tetapi juga secara substansial untuk mewujudkan Pemilu yang Luberjurdil,” ungkapnya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

وَتَرَى الشَّمْسَ إِذَا طَلَعَت تَّزَاوَرُ عَن كَهْفِهِمْ ذَاتَ الْيَمِينِ وَإِذَا غَرَبَت تَّقْرِضُهُمْ ذَاتَ الشِّمَالِ وَهُمْ فِي فَجْوَةٍ مِّنْهُ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ۗ مَن يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِ ۖ وَمَن يُضْلِلْ فَلَن تَجِدَ لَهُ وَلِيًّا مُّرْشِدًا الكهف [17] Listen
And [had you been present], you would see the sun when it rose, inclining away from their cave on the right, and when it set, passing away from them on the left, while they were [laying] within an open space thereof. That was from the signs of Allah. He whom Allah guides is the [rightly] guided, but he whom He leaves astray - never will you find for him a protecting guide. Al-Kahf ( The Cave ) [17] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi