Sabtu, 27/07/2024 - 11:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Bagaimana Ketentuan Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA – Menunaikan ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima. Beribadah haji adalaj kewajiban yang harus dilaksanakan bagi seluruh umat muslim di dunia bila mampu. Tetapi, bagaimana dengan orang yang telah meninggal dunia, apakah mereka dapat digantikan orang yang masih hidup?

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

Hal tersebut bisa dilakukan yang disebut dengan Badal Haji. Hal tersebut merupakan penggantian proses pelaksanaan ibadah haji oleh orang lain, bagi orang yang sudah dapat melakukannya termasuk bagi orang yang sudah meninggal dunia sekalipun. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

“Para ulama dari kalangan sahabat dan yang lain menyatakan bahwa menunaikan ibadah haji untuk orang yang sudah meninggal dunia diperbolehkan. Hal yang sama dikemukakan oleh ats Tauri, Ibnu Mubarak, Ahmad, Syafi’i, dan Ishak,” dikutip dari buku yang berjudul Fikih Sunnah Jilid 3, karya Sayyid Sabiq, Selasa (23/04/2024).

Berita Lainnya:
Tidak Rela Rasulullah Dihina
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Diperbolehkan untuk badal haji bagi orang yang telah meninggal dunia dengan syarat, orang yang bersangkutan sudah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji karena nazar atau telah berniat untuk melaksanakannya. Seperti yang diriwayat oleh Imam Ahmad, ada seorang pria dari suku Khats’am mendatangi Nabi Muhammad SAW dan berkata,

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

“Ayah saya sudah meninggal dunia dan ia mempunyai kewajiban haji, apakah aku menghajikannya? Nabi SAW menjawab, Bagaimana pendapatmu apabila ayahmu meninggalkan utang. Apakah engkau wajib membayarnya? Orang itu menjawab, Ya, Nabi SAW berkata, Berhajilah engkau untuk ayahmu itu,”

Berita Lainnya:
Liburan Sekolah ke Tempat Wisata Ramai Pengunjung, Bolehkah Sholat Jamak atau Qashar?
ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Badal haji juga dapat dilakukan bagi orang yang sudah tidak mampu melaksanakannya akibat fisik yang sangat lemah seperti lansia dan orang yang sakit keras. Tata cara melaksanakan badal haji pada dasarnya sama dengan pelaksanaan haji untuk diri sendiri. Orang yang melaksanakan badal haji harus melakukan niat ihram haji, wukuf di Padang Arafah, keliling ka’bah, berlari-lari kecil antara bukit safa dan marwah, mencukur rambut sebagian atau seluruhnya, mabit di Mina, lempar jumroh, dan tawaf perpisahan. Hanya saja, niat yang menjadi pembeda di antara keduanya. 

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024
ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024


Reaksi & Komentar

وَتَحْسَبُهُمْ أَيْقَاظًا وَهُمْ رُقُودٌ ۚ وَنُقَلِّبُهُمْ ذَاتَ الْيَمِينِ وَذَاتَ الشِّمَالِ ۖ وَكَلْبُهُم بَاسِطٌ ذِرَاعَيْهِ بِالْوَصِيدِ ۚ لَوِ اطَّلَعْتَ عَلَيْهِمْ لَوَلَّيْتَ مِنْهُمْ فِرَارًا وَلَمُلِئْتَ مِنْهُمْ رُعْبًا الكهف [18] Listen
And you would think them awake, while they were asleep. And We turned them to the right and to the left, while their dog stretched his forelegs at the entrance. If you had looked at them, you would have turned from them in flight and been filled by them with terror. Al-Kahf ( The Cave ) [18] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi