Senin, 06/05/2024 - 14:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Zulhas Sebut Revisi Permendag 36/2023 Kelar Pekan Ini, Apa saja yang Diubah?

ADVERTISEMENTS

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat berkunjung di Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Kunjungan tersebut dalam rangka memantau aktivitas perdagangan selama Ramadhan dan kesiapan menjelang Idul Fitri 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 terkait Kebijakan dan Peraturan Impor akan selesai pekan ini. Saat ini, revisi aturan yang sempat diprotes karena dinilai membatasi barang bawaan dari luar negeri khususnya para pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI ini dalam tahap harmonisasi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Ini sudah diharmonisasi, minggu ini saya kira revisinya sudah kelar,” ujar Zulhas dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Mendag: Aturan Barang Kiriman PMI tak Lagi Masuk Permendag 36
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Zulhas menyebutkan, tiga poin yang diubah dalam revisi Permendag 36/2023 yakni pencabutan daftar jenis dan jumlah barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kemendag tidak lagi mengatur jumlah dan jenis barang bawaan kiriman PMI selama sesuai ketentuan senilai 1.500 dolar AS per tahun untuk tiap PMI.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Saya ulangi lagi ya, PMI di Permendag 36 itu revisinya hanya 1.500 dolar AS, mengenai apa sajanya itu di PMK (Peraturan Menteri Keuangan), fiskal, jangan di kita ya. Saya sudah minta barang-barang kiriman PMI kalau tidak ada yang melanggar segera saja keluarkan. Satu hari bisa kelar,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Kemenperin Selesaikan Regulasi Pendukung Permendag 36

Kedua, terkait aturan jenis dan jumlah barang bawaan penumpang umum dari luar negeri serta larangan dan pembatasan impor.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Terkait yang orang beli dua pasang, dua pasang berapa saja asal dia bayar pajak, fiskal. Jadi enggak saya lagi yang ngatur, itu yang ngatur di sana, di PMK. Masa kita yang ngatur, pajak bukan urusan Kemendag. Urusannya di PMK,” ujarnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Menurut Zulhas, ketentuan mengenai larangan dan pembatasan impor akan kembali ke Permendag 25 Tahun 2022.

“Lartas yang tidak bisa lartas ya, sudah kembali ke Permendag 25,” ujarnya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi