Irak Berikan Hukum Gantung Kepada 11 Orang atas Tuduhan Terorisme

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

JAKARTA – Pihak penegak hukum Irak telah mengeksekusi sekitar 11 orang yang dihukum karena kasus terorisme, berdasarkan hukum Irak, pelanggaran terorisme dan pembunuhan mendapatkan hukuman mati dan Keputusan untuk mengeksekusi terdakwa harus ditandatangani oleh presiden.

ADVERTISEMENTS

Dilansir dari GulfNews, terdapat 11 orang teroris dari kelompok Daesh yang dieksekusi dengan cara digantung di sebuah penjara Nasiriyah dengan pengawasan di bawah tim Kementerian Kehakiman Irak. Telah dikonfirmasi oleh petugas medis setempat bahwa Departemen Kesehatan Irak telah menerima 11 jenazah orang yang telah dieksekusi mati.

ADVERTISEMENTS

Mereka digantung berdasarkan Pasal 4 Undang – Undang Anti-terorisme yang dibuat oleh pemerintah Irak. Kesebelas jenazah tersebut telah dikembalika ke keluarga mereka. Agar dapat dikuburkan dengan tempat yang diinginkan oleh keluarga para terdakwa hukuman mati tersebut.

ADVERTISEMENTS

Pengadilan Irak telah menjatuhkan ratusan hukuman mati dan seumur hidup dalam beberapa tahun terakhir untuk orang – orang yang dinyatakan bersalah akibat bergabung menjadi anggota kelompok teroris, sebuah hukuman yang dapat dijatuhi hukuman mati tidak memandang apakah mereka anggota aktif atau tidak.

ADVERTISEMENTS

Irak telah dikritik karena persidangan tersebut dikecam oleh kelompok hak asasi manusia karena terburu – buru dalam menjatuhkan hukuman. Karena para pejuang hak asasi manusia melihat bahwa pengakuan bisa saja didapat setelah para terdakwa tersebut mendapat siksaan yang amat sadis sehingga mereka terpaksa untuk mengaku kesalahan yang mungkin bukan mereka pelakunya.

ADVERTISEMENTS

Amnesty, sebuah kelompok hak asasi manusia menyatakan, bahwa mengecam hukuman gantung yang diputuskan oleh pengadilan Irak, karena mereka menganggap tuduhan terorisme yang dibuat Irak terlalu luas, tidak jelas, dan dianggap terlalu buru – buru dalam pengambilan Keputusan.

ADVERTISEMENTS

Telah dipastikan, terdapat total 13 orang yang dieksekusi mati termasuk 11 orang yang dihukum atas tuduhan berafiliasi dengan kelompok bersenjata Daesh dan dua orang terdakwa lainnya dihukum akibat pelanggaran terkait terorisme setelah melalui persidangan yang sangat tidak adil menurut keterangan pengacara Amnesty. 

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version