Rabu, 08/05/2024 - 14:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kemenkop tak Pernah Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM menanggapi pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat terkait jam operasional warung Madura yang akan diatur. Kemenkop menegaskan, tidak pernah melarang warung Madura untuk beroperasi 24 jam.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim mengatakan, jajarannya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Dari hasil tinjauan disimpulkan, tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura beroperasi selama 24 jam.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Baca: Eks TGUPP Soroti Nama Pj Heru Budi Hartono Tercantum di KJP

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Independensi MK Seolah Ditekan Megawati
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Dalam perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” katanya dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (27/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Arif menjelaskan, Kemenkop akan segera meminta penjelasan lebih lanjut ke pemerintah daerah (pemda) mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat. Kementerian, lanjut dia, juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Arif pun membantah adanya keberpihakan Kemenkop terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. Dia bahkan menekankan, Kemenkop akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Tokoh Muda Madura: Warung Klontong Madura Representasi Kesejahteraan Warga

“Pada prinsipnya, kami terus berupaya memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” jelasnya. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Disebutkan, salah satu amanat dari PP itu yakni, setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum. Layanan itu dapat diakses oleh para pelaku UMKM yang merasa dirugikan.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi