Jumat, 17/05/2024 - 08:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Gugat Hasil Pileg 2024 ke MK, Suara Lantang Mardiono: KPU RI Salah Catat Perolehan Suara PPP

BANDA ACEH  – Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menegaskan keputusan KPU RI sudah salah melakukan pencatatan perolehan suara PPP di Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Oleh karena itu, partainya melayangkan gugatan sengketa Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Saya tidak sepakat istilah dicaplok ya, tapi mungkin ini ada salah pencatatan ya. Karena yang melakukan pencatatan itu adalah KPU,” ujar Mardiono di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

“Jadi kita peserta pemilu itu kan tidak melakukan pencatatan ya karena wasitnya. Kami ini kan pemain, wasitnya ini adalah KPU, pengawasnya adalah Bawaslu,” tambahnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Mardiono menambahkan pihaknya ingin mendapatkan keadilan dengan menggugat hasil Pileg 2024 ke MK.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Selain itu, pihaknya sangat yakin perolehan suara PPP itu lebih besar dari hasil yang diumumkan KPU RI pada 20 Maret 2024.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Sekjen Gerindra Sudah Tangkap Sinyal PKS Ingin Ditemui Prabowo

“Jadi tidak dalam konteks ini yang nyaplok siapa, yang ngambil siapa, itu tidak. Tetapi kita ingin mensajikan data bahwa ini loh menurut pencatatan Partai Persatuan Pembangunan di pusat tabulasi kita. Sedangkan KPU mencatat lain tentunya. Ini kita luruskan di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Sebagai informasi, MK mulai menggelar sidang sengketa Pileg 2024 yang salah satunya untuk perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara itu diajukan oleh PPP yang diwakili oleh Mardiono dan Sekjen PPP Arwani Thomafi sebagai pemohon.

ADVERTISEMENTS

Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya Dharma Rozali Azhar mengatakan ada perbedaan perolehan suara versi hitungan PPP dan hitungan KPU RI selaku termohon.

ADVERTISEMENTS

Pihaknya menduga suara PPP pindah ke Partai Garuda. Salah satu dapil yang perolehan suaranya pindah adalah Dapil Banten I, Banten II, dan Banten III.

Berita Lainnya:
Viral Pelamar Kerja Wanita Dilecehkan saat Wawancara

Dharma menjelaskan jumlah suara PPP yang pindah ke Partai Garuda di Dapil Banten I sebanyak 5.000 suara, Dapil Banten II 5.450 suara, dan Dapil Banten III sebesar 8.150 suara.

“Sehingga perolehan Partai Garuda yang semula masing-masing sebesar 131 suara pada Dapil Banten I bertambah secara tidak sah menjadi 5.131, sebesar 104 suara pada Dapil Banten II bertambah secara tidak sah menjadi 5.554, dan sebesar 103 suara pada Dapil Banten III bertambah secara tidak sah menjadi 8.253 suara,” jelas dia.

Dharma mengatakan perolehan suara PPP di Dapil Banten I yang awalnya sebesar 137.212 suara berkurang secara tidak sah menjadi 132.212 suara.

Kemudian, Dapil Banten II berkurang 64.362 suara dari yang awalnya sebesar 69.812 suara.

Lalu, Dapil Banten III berkurang 93.456 suara dari suara awal sebanyak 101.606 suara

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi