Sabtu, 27/07/2024 - 13:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Hukum Memberi Uang ke Tukang Parkir Liar Menurut MUI

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

Hukum Memberi Uang ke Tukang Parkir Liar Menurut MUI. Foto: Logo MUI

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

JAKARTA — Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama dengan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, mulai menertibkan juru parkir liar di minimarket Ibu Kota. Penertiban ini menyusul keresahan masyarakat yang harus membayar uang parkir kepada mereka, padahal sudah jelas terdapat tulisan bebas biaya parkir. Fenomena tukang parkir ini memang mulai menjengkelkan, karena pada saat kita akan keluar dari parkiran, mereka tiba-tiba muncul.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

Fenomena menjamurnya tukang parkir liar pun mulai meresahkan dan mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat. Banyak pengakuan  konsumen yang tidak ikhlas membayar parkir dan merasa terpaksa. Apalagi melihat ternyata ada tukang parkir liar yang justru penghasilannya besar dan mereka flexing di medsos, bahkan ada yang umroh sampai dua kali.

Berita Lainnya:
Larangan Berbohong dan Kisah Nabi yang Terpaksa Melakukan itu, Begini Penjelasannya
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut buka suara menanggapi fenomena ini. Menurut  Wasekjen MUI KH Ahmad Fahrurrazi, masalah uang parkir ini harus jelas dari awal. Apabila sebelumnya tidak ada kesepakatan sewa jasa yang terjadi antara pembeli dan tukang parkir, maka tidak wajib hukumnya memberikan uang parkir dan tidak boleh dipaksa.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

“Apapun status uang yang diberikan kepada para tukang parkir adalah hadiah atau sedekah jika pembeli tersebut memberikannya atas dasar kerelaan hatinya (ikhlas) karena merasa terbantu dengan jasanya,” terang Gus Fahrur.

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Namun jika pembeli itu memberikan uang kepada para tukang parkir tersebut karena mengira bahwa mereka wajib melakukannya, apalagi terpaksa, maka para tukang parkir tersebut tidak boleh (haram) menerima uang yang diberikan kepada mereka. Tukang parkir wajib memberitahu para pembeli bahwa mereka tidak wajib memberikan uang parkir kepada mereka, apalagi jika pihak toko sudah mengumumkan bahwa mereka bebas parkir, dan tidak membebankan biaya parkir sepeserpun kepada para pembelinya.

Berita Lainnya:
Lahir di Era Kolonial Belanda, Sejarah KUA Lebih Tua dari Kementerian Agama
ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

Hukum memaksa menarik pungli parkir liar adalah haram, bisa termasuk dalam kategori al-Maksu sebagai mana dijelaskan dalam sebuah hadis  yg diriwayatkan Imam Abu Dawud,

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024
ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

 قَالَ رسول الله لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ

Artinya, “Rasulullah saw bersabda, “Tidaklah masuk surga orang yang menarik pungutan liar”.(HR Abu Dawud).

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

وَتِلْكَ الْقُرَىٰ أَهْلَكْنَاهُمْ لَمَّا ظَلَمُوا وَجَعَلْنَا لِمَهْلِكِهِم مَّوْعِدًا الكهف [59] Listen
And those cities - We destroyed them when they wronged, and We made for their destruction an appointed time. Al-Kahf ( The Cave ) [59] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi