Rabu, 29/05/2024 - 15:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Polemik Privasi vs Keterbukaan, KIP: Salinan Putusan Ria Ricis adalah Informasi Terbuka

Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha. Arya Sandhiyudha menilai salinan putusan perceraian antara figur publik Ria Ricis dan Teuku Ryan merupakan informasi terbuka.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

 JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Arya Sandhiyudha menilai salinan putusan perceraian antara figur publik Ria Ricis dan Teuku Ryan merupakan informasi terbuka.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

“Posisi salinan putusan perceraian secara umum. Pertama, tanggapan kami ini sifatnya sosialisasi pedoman, bukan respons terhadap kasus pihak tertentu saja,” kata Arya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/5/2024) pagi.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Secara regulasi, dia menyebutkan salinan putusan perceraian masuk kualifikasi informasi wajib tersedia setiap saat. Hal ini berarti kapan pun ada permohonan informasi dari masyarakat, termasuk juga kalangan pewarta, badan publik terkait wajib merespons.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan
Berita Lainnya:
Aktor Ben Affleck 'Bantu' Jennifer Lopez di Balik Layar Film Atlas

Arya juga menyebutkan pasal yang melandasinya. Hal ini dimasukkan dalam kategori Pasal 11 ayat (1) b dan/atau c mengenai keputusan dan/atau kebijakan suatu badan publik.

“Itu artinya salinan tersebut informasi publik yang terbuka,” katanya menjelaskan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Secara lebih spesifik, menurut Arya, salinan putusan perceraian pengadilan itu termasuk kualifikasi informasi wajib tersedia setiap saat.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dia menguraikan bahwa badan publik ada yang memilih menayangkan putusan perceraian di laman situs web atas pertimbangan memudahkan masyarakat untuk tahu, terutama berkaitan dengan figur publik. Hal ini juga dibolehkan di dalam undang-undang.

ADVERTISEMENTS

Berbeda dengan pendapat Mahkamah Agung (MA) yang menganggap perlu menyamarkan identitas nama yang bercerai, Arya melihat ada hal yang lebih penting dirahasiakan, disamarkan, atau dikecualikan daripada soal nama, yaitu riwayat, kondisi, dan catatan pribadi.

ADVERTISEMENTS

“Aibnya ‘kan di situ, bukan di nama pihak yang bercerai. Justru nama yang bercerai tetap masuk informasi terbuka. Sebagai bahan pengumuman perihal status terbaru dari kedua warga negara tersebut,” pungkasnya.

Berita Lainnya:
Salinan Putusan Ria Ricis Tersebar di Media Sosial, KIP: Informasi Terbuka

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi