NASIONAL
NASIONAL

Peluang PDIP Jegal Pelantikan Lewat PTUN dan MPR, Prabowo-Gibran Bisa Batal Diangkat?

BANDA ACEH – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo merespons peluang pembatalan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.Sebelumnya, PDIP telah membawa berkas gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di sidang perdana pada 2 Mei 2024.

Terdapat empat pokok Petitum yang dimohonkan oleh PDIP kepada PTUN, yang intinya adalah pembatalan terhadap Keputusan KPU serta untuk mencabut dan mencoret Prabowo-Gibran sebagai Capres Cawapres terpilih.

Selain itu, Ketua Tim Hukum PDIP Gayus mempertegas bahwa PTUN bisa dijadikan pertimbangan oleh MPR RI untuk tidak melantik Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden RI.

Lantas, apakah MPR memang bisa membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran berdasarkan hasil putusan PTUN?

Bambang Soesatyo selaku Ketua MPR RI menegaskan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024 sangat sulit untuk bisa dijegal.

Berita Lainnya:
Bagaimana Transparansi Sales Pipeline Mendorong Kolaborasi Tim?

Menurut Bamsoet, apa yang telah diputus oleh rakyat yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun, termasuk keputusan PTUN.

Bahkan menurut hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh Ketetapan KPU harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa Ketetapan (TAP) MPR RI.

“Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas,” kata politisi yang akrab disapa Bamsoet dikutip pada Sabtu (11/5/2024).

Lebih lanjut, Bamsoet menjelaskan bahwa hasil kajian dari Komisi Kajian Ketatanegaraan tersebut sejalan dengan pandangan dan pendapat ahli hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra dan Prof Jimly Asshiddiqie.

Yakni bahwa MPR perlu mengeluarkan Ketetapan (TAP) MPR tentang pengukuhan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Berita Lainnya:
Gerakan Rakyat Usung Anies Baswedan Jadi Capres, Demokrat: Apakah Partainya Lolos Verifikasi?

“Ketetapan MPR tentang penetapan presiden dan wakil presiden merupakan conditio sine qua non (harus ada) dalam rangkaian pelantikan presiden dan wakil presiden,” katanya.

Namun setelah amandemen UUD 1945, terdapat hal-hal yang belum sesuai dengan UUD 1945 dalam hal tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

Sehingga, tidak ada produk hukum MPR yang menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Selama ini, penetapan tersebut hanya dalam bentuk Keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilu, serta pengucapan sumpah atau janji yang dituangkan dalam bentuk berita acara pengucapan sumpah atau janji dengan alasan presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya