Dia mengatakan, kebijakan kenaikan UKT itu ditetapkan ketika mahasiswa baru jalur SPAN-PTKIN sudah dinyatakan lolos. Jadi, banyak mahasiswa yang merasa dijebak karena disodori besaran UKT yang berbeda.
Najib mencontohkan, di jurusan kesejahteraan sosial kenaikannya cukup mencolok. ’’UKT tertinggi naik dari Rp 5,3 juta menjadi Rp 8 juta,’’ jelasnya. Dia mengatakan, kenaikan yang melebihi Rp 2 juta itu tidak diimbangi dengan peningkatan fasilitas perkuliahan yang memadai.
































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…