Sabtu, 27/07/2024 - 08:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Saksi Ungkap Tagihan Umroh “Komandan SYL” yang Capai Rp 1,7 M

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Ada-ada saja ulah mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL sempat menunaikan ibadah umroh tanpa mau merogoh koceknya sendiri.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

Hal itu dikatakan oleh Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Sukim Supandi ketika memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/5/2024). Sukim bersaksi untuk terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

Awalnya hakim ketua Rianto Adam Pontoh menanyakan ke Sukim soal perintah dari Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono guna menuntaskan ongkos umroh SYL ke pihak travel. Perintah ini disampaikan Kasdi ke Sukim lewat aplikasi perpesanan Whatsapp.

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

“Inti dari WA itu apa, untuk menyelesaikan ya?” tanya Rianto dalam sidang itu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

“Siap Yang Mulia,” jawab Sukim

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

“Menyelesaikan apa?” tanya Rianto lagi

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

“Sisa yang belum dibayar,” jawab Sukim.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

“Ke siapa,” tanya hakim.

Berita Lainnya:
Dalih SYL: Tak Pernah Peras Bawahan di Kementan, Anak Buah yang 'Cari Muka'
ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

“Ke travel Suita,” jawab Sukim.

Sukim masih mengingat jumlah tagihan yang diminta oleh Kasdi kepadanya sebanyak Rp 1,7 miliar ke travel Suita. Namun Direktorat Perkebunan Kementan saat itu tak punya anggaran.

Akibatnya, tagihan travel tersebut tidak dibayarkan. Kabar tersebut sempat disampaikan Sukim ke Kasdi secara lisan.

“Apakah saudara selesaikan yang Rp 1,7 miliar itu?” tanya Rianto.

“Jadi itu di bulan Januari minggu ke-3, saya tidak bayar karena nggak ada anggaran,” jawab Sukim.

Berikutnya, Jaksa KPK menunjukkan bukti chat antara Kasdi dengan Sukim. Sukim mengaku diminta Kasdi menuntaskan sisa bayaran itu lewat meneruskan pesan WA SYL. Dalam bukti chat itu muncul kata-kata ‘Komandan’ yang disematkan kepada SYL.

“Komandan, apa yang dimaksud? Komandan SYL ini siapa?” tanya Rianto.

“Pak SYL,” jawab Sukim.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.

Berita Lainnya:
PKB Dorong JPU Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang “patungan” dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hingga saat ini, SYL juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu yang di tahap penyidikan oleh KPK.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

ثُمَّ أَتْبَعَ سَبَبًا الكهف [89] Listen
Then he followed a way Al-Kahf ( The Cave ) [89] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi