NASIONAL
NASIONAL

Setor Rp598 Juta untuk Jadi Polwan, Anak Petani di Subang Malah Dijadikan Baby Sitter oleh Oknum Polisi

Sementara itu, kuasa hukum Calim, H Eka A Suryaatmaja SH MH dari Law Firm Harum NS menegaskan, hingga saat ini, janji pengembalian uang belum terealisasi dan proses hukum pun belum memberikan kepastian bagi kliennya.

Eka menegaskan, pihak berwenang Polri memberikan perhatian yang serius terhadap kasu ini demi rasa keadilan. “Kami meminta kepada Bapak Kapolri untuk memberikan bantuan terhadap klien kami. Dan kami akan terus memperjuangkan keadilan melalui berbagai jalur hukum yang ada hingga kasus ini terselesaikan,” tandasnya. n Agus Yulianto

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya