Sabtu, 27/07/2024 - 12:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Kontainer Menumpuk di Pelabuhan, Kemenperin: Impor Harus Sesuai Hukum

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan tanggapan mengenai penumpukan kontainer yang berisi berbagai macam barang di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Sebelumnya disebutkan, penyebab penumpukan kontainer tersebut merupakan kendala persetujuan teknis sebagai syarat mendapatkan perizinan impor.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

Kemenperin menyatakan, hingga 19 Mei 2024, telah menerbitkan 1.766 pertimbangan teknis (Pertek) dari total 3.380 permohonan. Sedangkan sebanyak 1.603 permohonan sedang dalam proses, dan 11 permohonan ditolak.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

Adapun berdasarkan data pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), dari 1603 permohonan yang sedang dalam proses tersebut, sebanyak 73,30 persen di antaranya telah dikembalikan ke pemohon. Salah satunya karena adanya kekurangan data atau belum melengkapi persyaratan sesuai pengaturan dalam Peraturan Menteri Perindustrian.

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Sementara, berdasarkan data 17 Mei 2024, terdapat 1.743 Pertek yang telah diterbitkan. Lalu sebanyak 1.421 pengajuan Persetujuan Impor (PI) kepada Kementerian Perdagangan, dan 1.213 PI telah diterbitkan. Rata-rata persentase penerbitan PI oleh Kementerian Perdagangan sebanyak 69,5 persen.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

“Menjawab isu penumpukan barang di pelabuhan, kami sampaikan bahwa yang tidak memiliki dokumen perizinan impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, harus mendapatkan pertimbangan hukum dari aparat penegak hukum,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (20/5/2024).

Berita Lainnya:
Pakar: Perputaran Uang dari Tiket Konser Taraf Internasional Tembus Ratusan Miliar
ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Langkah yang diambil, kata dia, tetap mengedepankan upaya kita guna menjaga industri dalam negeri dan investasi. Febri menyampaikan, penumpukan kontainer-kontainer di pelabuhan disebabkan oleh ketiadaan dokumen impor. 

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

Kemenperin juga menjelaskan, berbagai barang tersebut masuk langsung melalui Pusat Logistik Berikat. Maka, setelah aturan Lartas-nya diubah dari post-border menjadi border, barang-barang tersebut tertahan dan tidak bisa keluar dari pelabuhan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

Terkait hal itu, ia menjelaskan Kemenperin ingin memperoleh data pemilik kontainer yang menumpuk di pelabuhan, agar bisa dilakukan pengecekan di proses internal dan dipercepat pemeriksaannya. Kemenperin menyampaikan perlunya melakukan cross check dengan teliti agar perizinan yang diberikan tepat sasaran dan tidak mengakibatkan banjir impor.

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

“Ada kekhawatiran kontainer yang menumpuk tidak memiliki Pertek/Perizinan Impor (PI), atau bahkan memang tidak mengajukan permohonan setelah Peraturan Menteri Perindustrian mengenai Pertek untuk masing-masing komoditas sebagai pendamping Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 jo Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dikeluarkan dan diberlakukan,” tutur dia.

Berita Lainnya:
Beda Data Impor Ekspor China-Indonesia, Jadi Bukti Impor Ilegal Masif

Ia menjelaskan, Kemenperin sebelumnya telah bersikap proaktif dengan mengusulkan pengaturan larangan dan pembatasan (lartas) dalam tiga kategori, yakni usulan Relaksasi Pengaturan Lartas terhadap 39 Pos Tarif/Harmonized System (HS), usulan Penambahan Pengaturan Lartas untuk total 67 Pos Tarif/HS, dan Usulan Perubahan pada Lampiran VII Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo Permendag Nomor 3 Tahun 2024 sebagai barang komplementer, barang keperluan tes pasar, dan/atau barang untuk pelayanan purna jual (KTPPJ) dengan jumlah total keseluruhan sebanyak enam Pos Tarif/HS. Hanya saja, sambung dia, usulan relaksasi 39 Pos Tarif/HS tersebut tidak diakomodasi dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

Sementara, sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Permendag Nomor 36 Tahun 2023, Kemenperin telah merampungkan penyusunan regulasi pendukung dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) untuk komoditas-komoditas industri yang diatur, sesuai arahan dalam Rapat Terbatas. Kemenperin pun berupaya melayani seluruh pihak yang memerlukan Pertek bagi produk-produk tersebut dengan mengacu pada supply-demand nasional.

“Kemenperin telah memastikan penerbitan Pertek sesuai prosedur selesai dalam lima hari. Sedangkan untuk bahan baku, sejauh ini sangat lancar melalui proses penerbitan Pertek yang cepat, sehingga kami tidak pernah mendapat laporan dari Industri adanya kelangkaan bahan baku,” tegas dia.

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah

1 2

Reaksi & Komentar

وَيُنذِرَ الَّذِينَ قَالُوا اتَّخَذَ اللَّهُ وَلَدًا الكهف [4] Listen
And to warn those who say, "Allah has taken a son." Al-Kahf ( The Cave ) [4] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi