Minggu, 16/06/2024 - 18:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

GADGETTEKNOLOGI

Pemilik iPhone 7 Berkesemaptan Dapat Ganti Rugi Rp 560 Miliar, Syaratnya?

iPhone 7. Pemilik iPhone 7 dan 7 Plus berkesempatan mendapatkan ganti rugi, ini syaratnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Pemilik iPhone 7 atau iPhone 7 Plus berkesempatan untuk mendapatkan ganti rugi dari Apple dengan total biaya 35 juta dolar AS atau sekitar Rp 560 miliar. Untuk mendapatkan biaya ganti rugi ini, para pemilik iPhone 7 dan iPhone 7 Plus bisa mengajukan klaim hingga tenggat waktu yang telah ditentukan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Ketentuan mengenai ganti rugi ini bermula dari munculnya gugatan kelompok dari para pengguna iPhone 7 dan iPhone 7 Plus. Para pengguna mengklaim bahwa kedua model iPhone ini memiliki masalah pada audio integrated chip atau audio IC.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Salah satu tanda dari kerusakan audio IC adalah tidak berfungsinya loudspeaker pada kedua model ponsel tersebut. Tanda lainnya adalah microphone tidak bekerja dengan semestinya, gawai tidak responsif, atau gawai tiba-tiba mengalami restart.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
20 Tahun Bluetooth, dari Headset Mono Hingga Mainstream

Tak hanya itu, fitur-fitur yang berkaitan dengan microphone seperti Siri atau voice memo juga bisa mengalami glitch akibat kerusakan pada audio IC. Sejumlah pengguna juga mengeluhkan bahwa ponsel mereka tidak bisa mendengarkan telepon melalui speakerphone atau bisa mendengarkan bunyi statis saat memutar video.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Para penggugat mengklaim bahwa Apple menyadari masalah yang timbul akibat kerusakan audio IC pada iPhone 7 dan iPhone 7 Plus. Akan tetapi, mereka mengklaim bahwa Apple tidak menawarkan perbaikan ponsel secara gratis.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Di sisi lain, Apple menyanggah semua tudingan yang dilayangkan. Meski begitu, Apple bersedia menggelontorkan biaya penyelesaian sebesar 35 juta dolar AS atau sekitar Rp 560 miliar untuk berdamai dengan gugatan tersebut. Akan tetapi, besaran biaya penyelesaian ini akan dipotong sebagian untuk membayar jasa pengacara dan juga biaya administrasi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Headset Arctis Nova 5 Dirilis, Tawarkan 100 Preset Audio Spesifik Game

Agar bisa mendapatkan biaya “ganti rugi” ini, pengguna harus memiliki gawai iPhone 7 atau iPhone 7 Plus dalam periode September 2016 hingga Januari 2023 dan telah melaporkan masalah kerusakan audio IC pada pihak Apple. Para pemilik gawai ini akan terekam di dalam data Apple bila mereka pernah menghubungi Apple untuk melaporkan kerusakan tersebut.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Jumlah biaya ganti rugi yang akan dibayarkan pada tiap pemilik iPhone 7 serta iPhone 7 Plus akan dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pemilik gawai yang pernah komplain dan membayar jasa perbaikan dengan uang mereka sendiri akan mendapatkan biaya penyelesaian yang lebih besar dibandingkan pemilik gawai yang pernah komplain namun tidak membayar jasa perbaikan.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Pemilik gawai yang pernah….

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

حَتَّىٰ إِذَا بَلَغَ مَطْلِعَ الشَّمْسِ وَجَدَهَا تَطْلُعُ عَلَىٰ قَوْمٍ لَّمْ نَجْعَل لَّهُم مِّن دُونِهَا سِتْرًا الكهف [90] Listen
Until, when he came to the rising of the sun, he found it rising on a people for whom We had not made against it any shield. Al-Kahf ( The Cave ) [90] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi