Sabtu, 27/07/2024 - 11:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Apa Hukumnya Haji Berkali-kali ketika Rasulullah Hanya Satu Kali Berhaji?

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Ada yang bertanya bagaimana hukumnya melaksanakan ibadah haji berkali-kali. Kemudian, dilanjutkan dengan pertanyaan berapa kali Nabi Muhammad SAW melaksanakan ibadah haji? 

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

KH Ahmad Sarwat Lc dalam laman Rumah Fiqih menjelaskan, kalau melihat praktik haji yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, sebenarnya beliau tidak pergi haji setiap tahun. Bahkan seumur hidup beliau hanya sekali saja pergi haji, yaitu di tahun ke-10 Hijriyah. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

Walaupun disebut sebagai haji wada yang artinya haji perpisahan. Namun bukan berarti sebelumnya pernah berhaji.

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Ibadah haji yang dilakukan Nabi Muhammad SAW adalah ibadah haji yang pertama dan terakhir. Artinya beliau memang hanya pergi haji sekali saja dalam seumur hidupnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

Oleh karena itulah maka ada istilah haji wajib dan haji Islam. Haji yang diwajibkan hanya sekali saja, selebihnya adalah haji sunah. 

Berita Lainnya:
Keajaiban 10 Muharram, Khalifah Heran Semut Pun Berpuasa
ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Disebut dengan haji Islam adalah karena yang termasuk rukun Islam hanya sekali saja. Selebihnya haji yang tidak termasuk rukun Islam.

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

Lalu apa hukumnya jika orang berkesempatan pergi haji berkali-kali?

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024
ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

KH Ahmad Sarwat menjelaskan bahwa hukumnya tidak terlarang alias boleh. Sebab banyak para sahabat Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya pernah ikut haji bersama Rasulullah SAW, kemudian sepeninggal Rasulullah SAW, mereka mengerjakan ibadah haji kembali.

Istri-istri Nabi Muhamma SAW yang sudah menjadi janda sepeninggal Rasulullah SAW, juga tercatat pernah kembali melakukan ibadah haji. Umar bin Khattab yang pernah haji bersama Rasulullah SAW, kemudian juga pernah tercatat mengulangi ibadah haji.

Maka hukum mengulangi ibadah haji sunah, tentu tidak terlarang dan dikerjakan oleh banyak shahabat Nabi Muhammad SAW.

Fiqih Skala Prioritas

KH Ahmad Sarwat menjelaskan, namun ketika kita memandang dari sudut pandang yang lain, misalnya fiqih skala prioritas (fiqih aulawiyat), maka lain lagi ceritanya. Sebab dalam fiqih prioritas kita diajarkan bagaimana seni mendahulukan hal-hal tertentu dari yang lainnya dengan alasan yang lebih kuat.

Berita Lainnya:
Saat Imam Hanafi Mencari Kutu di Kepala Ibunya

Dalam kasus seorang yang kaya dan mampu, memang dia berhak pergi haji berkali-kali. Tetapi kalau di sekelilingnya ada banyak orang miskin yang kelaparan, padahal keimanan mereka terancam akibat kemiskinan yang mereka derita, maka seharusnya uang untuk bolak-balik pergi haji itu bisa lebih diprioritaskan untuk membantu mereka yang miskin. Toh urusan kewajiban haji sudah selesai, tinggal kewajiban kepada tetangga yang miskin.

Begitu juga ketika kapasitas dan daya tampung tempat-tempat haji hari ini sudah semakin tidak memungkinkan. Maka sungguh menjadi sangat bijaksana ketika mereka yang sudah pernah haji untuk memberikan kesempatan kepada yang belum berhaji.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

فَلَمَّا بَلَغَا مَجْمَعَ بَيْنِهِمَا نَسِيَا حُوتَهُمَا فَاتَّخَذَ سَبِيلَهُ فِي الْبَحْرِ سَرَبًا الكهف [61] Listen
But when they reached the junction between them, they forgot their fish, and it took its course into the sea, slipping away. Al-Kahf ( The Cave ) [61] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi