Sabtu, 27/07/2024 - 11:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Pengusaha Elektronik Kaget Efek Regulasi Baru Pertek, Sebut Bisa Overflow Impor

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) menilai pertimbangan teknis (pertek), yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian sama sekali tak menghambat produksi sektor elektronika dalam negeri. Melainkan, dengan adanya larangan dan pembatasan dari pertek tersebut, membuat iklim industri nasional lebih terjamin, khususnya untuk meningkatkan daya saing.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

“Kami sebagai produsen sangat terkejut karena selama ini tidak ada masalah pertek yang menghambat kegiatan produksi kami. Hal ini membuat ketidakpastian investasi di sektor elektronika,” kata Sekretaris Jenderal Gabel Daniel Suhardiman dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (26/5/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

Dirinya mengatakan regulasi impor terbaru yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang secara teknis dalam aturan tersebut tak lagi memerlukan pertek, dikhawatirkan bisa berdampak buruk pada industri dalam negeri.

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Bulog: Impor Dilakukan tapi Penyerapan Beras Lokal Jalan Terus

Hal itu karena pertimbangan teknis (pertek) merupakan salah satu instrumen penting untuk mengendalikan barang impor yang masuk agar tak mendominasi pasar domestik.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

“Jadi, bukan saja mempermudah impor, aturan ini berpotensi masuknya produk-produk murah karena overflow produksi di negara asal, terutamanya Tiongkok,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Selain itu, dirinya mengatakan, dengan adanya relaksasi barang impor tersebut juga berpotensi bisa menghambat realisasi investasi perindustrian nasional. Sehingga dalam jangka panjang berpotensi membawa Indonesia ke arah deindustrialisasi.

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

“Dalam jangka panjang, dampak deindustrialisasi akan terjadi. Yang pasti saat ini rencana investasi penambahan lini dan/atau kategori baru hampir semuanya ditahan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

Dirinya menilai pihaknya mendukung terbitnya Permendag No 36/2023 sebagai salah satu regulasi penting untuk meningkatkan investasi dan produksi dalam negeri.

Berita Lainnya:
Target Pertumbuhan Ekonomi Prabowo Dinilai Bisa Tercapai
ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Sebab, dalam regulasi itu, adanya pertek diharapkan bisa memberikan peluang peningkatan daya saing industri dari serbuan produk hilir impor, bukan mencegat bahan baku untuk industri manufaktur dalam negeri.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengatakan penerbitan pertek yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, hanya membutuhkan waktu lima hari kerja.

Hal itu dikarenakan pengerjaan penerbitan pertek tersebut sudah dilakukan secara digital, tanpa harus tatap muka antara pelaku industri sebagai pemohon dengan pemerintah yang memberikan izin.

Para pengusaha bisa mengajukan pertimbangan teknis itu melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Kemenperin, dengan tidak dipungut biaya apapun.

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

وَلَبِثُوا فِي كَهْفِهِمْ ثَلَاثَ مِائَةٍ سِنِينَ وَازْدَادُوا تِسْعًا الكهف [25] Listen
And they remained in their cave for three hundred years and exceeded by nine. Al-Kahf ( The Cave ) [25] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi