NASIONAL
NASIONAL

Menyoal Pemerintahan “Bebek Lumpuh”

OLEH: ZAINAL BINTANG

   

SAAT ini pembuat undang-undang tengah mengalami periode “bebek lumpuh” (lame duck) atau masa transisi, yaitu saat eksekutif dan legislatif sudah terpilih tapi belum resmi menjabat.

Secara Politik, ini berarti eksekutif dan legislatif yang masih menjabat saat ini sebenarnya sudah tidak memiliki legitimasi. Karena itu, secara etik petahana tidak boleh lagi membuat kebijakan yang berdampak signifikan pada sistem bernegara. Ibarat penghuni sebuah rumah, mereka tidak boleh merusak rumah yang akan mereka tinggalkan untuk penghuni baru.

Repotnya, kerap terjadi pada masa lalu dan juga di negara-negara lain, justru pada masa inilah kesempatan itu diambil. Contohnya revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dilakukan pada September 2019 dan memicu gerakan #reformasidikorupsi.

Waktu itu memang Presiden Joko Widodo hanya akan memasuki periode keduanya. Namun transisi bukan hanya soal pergantian orang, melainkan sebuah situasi di mana aktor-aktor politik dan warga lengah karena disibukkan dengan pergantian konfigurasi politik dan persiapan program kerja berdasarkan pemilihan umum yang baru berlangsung. (Bivitri Susanti, Harian Kompas, 6/6/2024).

Merujuk sumber, dikatakan dalam politik, yang dikategorikan sebagai “bebek lumpuh” atau lame duck, yakni politikus yang segera pergi (outgoing politician), adalah seorang pejabat terpilih yang penerusnya telah terpilih atau akan menggantikannya.

Seorang politikus yang segera pergi seringkali dipandang kurang berpengaruh dengan politikus lainnya karena waktu terbatas mereka meninggalkan jabatan. Sehingga, “bebek lumpuh” bebas untuk membuat keputusan untuk menjalankan kekuasaan-kekuasaan standar dengan kekhawatiran kecil dari konsekuensinya, seperti mengeluarkan perintah eksekutif, grasi atau fatwa kontroversial lainnya.

Politikus “bebek lumpuh” dihasilkan dari batas masa jabatan, pensiun yang direncanakan atau kekalahan pemilu, dan secara khusus dikenal saat sistem politik yang dibentuk menunda antara pengumuman hasil dan pengambilan jabatan oleh para pemenang pemilu.

Bahkan di tingkat lokal, para politikus yang tak terpilih kembali dapat kehilangan kredibilitas dan pengaruh. Proyek-proyek yang belum rampung dapat gagal di tengah jalan akibat pelucutan pengaruh mereka.

Dengan penjelasan di atas, maka tidak bisa tidak dikatakan, keberadaan pemerintahan transisi saat ini di Indonesia tidak bisa dihindari. Merupakan buah dari percaturan politik dengan aneka dinamika menyertainya. Keniscayaan lahirnya pemerintahan transisi, membuka ruang munculnya suatu fenomena politik yang melahirkan pemerintahan yang disebut “bebek lumpuh”.

image_print
1 2 3

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website