Dalam perkembangan perkaranya, KPK kembali menetapkan AGK sebagai tersangka, kini kasus dugaan TPPU. Adapun bukti awal dugaan TPPU tersebut, yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar.
Sementara itu dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu (22/5).
Tim Jaksa mendakwa AGK dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Sebelumnya, sebanyak 4 orang pihak pemberi suap telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu (6/3). Keempatnya adalah, Stevi Thomas (ST) selaku swasta, Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut, dan Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut.































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…