Penertiban yang dilakukan tersebut dikarenakan banyaknya laporan masyarakat terkait bangunan liar yang menjamur di bahu jalan yang merupakan tanah milik negara, dan kondisi itu memberikan dampak negatif bagi keteraturan bangunan serta mengganggu kenyamanan para pengguna jalan.
Kegiatan tersebut juga dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut yang akan digelar pada September 2024 mendatang.
Kegiatan ini juga melibatkan kolaborasi dengan Pomdam IM, Kodim 0101/KBA, serta Polsek Ingin Jaya.
Dalam operasi tersebut, sejumlah bangunan liar yang ditemukan di bahu jalan langsung dibongkar oleh petugas.
Sebelumnya, para pemilik bangunan liar dan PKL telah menerima surat teguran, namun tidak diindahkan.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, menegaskan penertiban tersebut untuk menciptakan lingkungan yang tertata rapi dan memberikan kesan yang indah bagi Aceh Besar, terutama menjelang pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut.
Selain itu juga memberi akses kepada masyarakat menggunakan bahu jalan sebagai pedistrian pejalan kaki.
“Menindaklajuti banyaknya laporan masyarakat terkait bangunan liar, maka penertiban ini memang harus dilakukan untuk menata kembali bangunan-bangunan yang ada agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penertiban ini juga untuk mendukung pelaksanaan PON ke-21 Aceh-Sumut,” ujar Muhajir.
Penertiban itu bukan semata karena PON mendatang, namun akan dilakukan secara berkelanjutan. Hal itu untuk menegakkan ketentuan dalam regulasi fasilitas publik oleh negara.
“Pedestrian adalah untuk fasilitas umum oleh negara, bukan untik digunakan untuk kepentingan pribadi, konon lagi untuk berdagang,” tegas Muhajir.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar itu juga menjelaskan bahwa penertiban tersebut tidak dilakukan secara sepihak tanpa adanya teguran. Namun sebelumnya, para petugas telah mengingatkan para pemilik bangunan liar maupun para PKL untuk melakukan pembongkaran melalui surat teguran.
“Kami sudah memberikan surat peringatan kepada para pemilik bangunan liar dan PKL sebanyak tiga kali. Namun, karena tidak ada tindakan dari mereka, kami harus melakukan pembongkaran,” terangnya.
Selain itu, Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir kembali menjelaskan, penertiban yang dilakukan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 24 Tahun 2013, yang merujuk pada Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 14 Tahun 2010 tentang izin mendirikan bangunan.
“Penertiban yang dilakukan ini juga memiliki dasar hukumnya, oleh karena itu kami sangat mengharapkan agar masyarakat dapat saling bekerjasama dan tidak menimbulkan kerusuhan saat penertiban berlangsung,” tandasnya.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler