NASIONAL
NASIONAL

Viral Anak Gugat Ibu Kandung Soal Warisan, Sang Ibu Ingin Berdamai dengan Sang Anak

BANDA ACEH  – Polemik anak gugat ibu kandung soal harta warisan sempat viral di media sosial. Sang ibu, Kusumayati membantah mengubah surat keterangan waris atau SKW yang menjadi pokok permasalahan dengan putrinya kadungnya, Stephanie Sugianto.

 

Sebab, Kusumayati dilaporkan oleh Stephanie ke Polda Jawa Barat dengan tuduhan pemalsuan surat yang mengakibatkan sang putri kehilangan hak waris dari keluarganya. 

 

Pengacara Kusumayati, Nyana Wangsa memastikan bahwa seluruh anak dari kliennya termasuk, Stephanie Sugianto yang merupakan pelapor, masih tercantum dalam surat tersebut.

 

 

“Ibu Kusumayati menyerahkan dan minta tolong dibuatkan oleh notaris itu tanpa tanda tangan Kusumayati dan anak-anaknya tapi tetap ada nama-namanya ahli waris,” kata Nyana dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (30/6).

 

Kasus ini sempat viral karena sang anak menuntut sang ibu membayar Rp 500 miliar dan 50 kilogram emas kepadanya. Namun, Nyana menyebut klaim Stephanie soal namanya dihapus dari daftar waris terbantahkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat. 

 

“Fakta persidangan, ditanya oleh hakim, ‘Bu Stephanie kenapa Anda sampai melaporkan ibu Anda dengan dalih dia hak warisnya dihilangkan?’ padahal secara yuridis tetap tercantum sebagai ahli waris di notaris,” ucap Nyana mengulang pernyataan Hakim.

 

 

Selain itu, Nyana menjelaskan permohonan Kusumayati kepada notaris dalam pembuatan SKW bukan beralasan tak melibatkan Stephanie Sugianto dalam pembagian harta warisan. Tetapi karena surat keterangan waris yang dibuat sebelumnya tak berlaku. 

 

Sebab, merujuk pada Pasal 1868 KUH Perdata, bagi warga Indonesia keturunan Tionghoa pembuatannya mesti melalui notaris.

 

“Notaris ini menyatakan surat ini tidak berlaku karena ibu Kusumayati adalah warga negara Indonesia keturuan Tionghoa harus dibuat di notaris tentang ahli waris,” ujar Nyana.

 

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap fakta jika nama Stephanie Sugianto masih tercantum sebagai ahli waris di surat yang dibuat dihadapan kepala desa, lurah, maupun notaris. 

 

 

“Keterangan waris dibuat Lurah Nagasari dan Camat Karawang Barat,” ungkap Nyana.

 

Lebih lanjut, Nyana menyebut pihaknya pernah mencoba menyelesaikan kasus gugatan ini melalui rostoratif justisce di Polda Jawa Barat dan Mabes Polri. Namun, usaha berdamai itu kandas karena Stephanie menuntut bagian Rp 500 miliar. Setelah dinegosiasi nilainya turun menjadi Rp 10 miliar dengan 50 kilogram emas yang dirasa tetap di luar logika.

 

Selain menuntut sesuatu di luar kemampuan Kusumayati, lanjut Nyana, Stephanie telah mengeluarkan beberapa kata-kata yang menyakiti ibunya sendiri. 

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website