Selain itu DKPP juga memerintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pemberhentian tersebut dilakukan paling lambat 7 hari setelah putusan dijatuhkan.
Terkait hal ini, Istana sangat menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Istana juga memastikan akan secepatnya memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI.
“Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” tegas Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangannya.
Ari juga memastikan, pemecatan Hasyim Asy’ari tidak akan mempengaruhi pelaksanaan dan tahapan Pilkada Serentak 2024.
Untuk sementara, akan dilakukan pemberhentian antarwaktu untuk mengisi kekosongan.***































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…