BANDA ACEH – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum polisi dilaporkan terjadi di Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.
Pelakunya diketahui berinisial Brigpol AK yang telah dimintai keterangan pihak Propam Polres Belitung.
Sementara korbannya berinisial NJ yang masih berumur 15 tahun.
Lantas siapa sosok Brigpol AK?
Dikutip dari Bangkapos.com, oknum polisi tersebut bertugas di Mapolsek Tanjungpandan.
AK sendiri memiliki pangkat Brigadir Polisi (Brigpol)
Brigadir Polisi adalah Bintara tingkat tiga di Kepolisian Republik Indonesia.
Tidak banyak informasi terkait Brigpol AK. Namun, yang jelas kini dirinya terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kronologi kejadian
Satreskrim Polres Belitung, Ipda Wahyu Nugroho Satrio, membeberkan kronologi dugaan pencabulan tersebut.
Semua bermula saat NJ mendatangi Mapolsek Tanjungpandan, Jalan A. Yani, Pangkal Lalang, Kecamatan Tj. Pandan, Kabupaten Belitung, pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kedatangan NJ bermaksud untuk melaporkan kasus rudapaksa yang menimpa dirinya.
NJ diketahui menjadi korban kebejatan pengurus panti asuhan tempatnya tinggal pada Mei 2024 lalu.
Ketika itulah, korban yang didampingi dua rekannya bertemu Brigpol AK.
Brigpol AK kemudian mengarahkan NJ ke sebuah ruangan di Mapolsek Tanjungpandan.
Ruangan tersebut lantas dikunci Brigpol AK.
Sedangkan rekan NJ menunggu di ruangan lainnya.
“Singkat cerita di dalam ruangan itulah diduga terjadi tindak pencabulan,” kata Wahyu, dikutip dari Bangkapos.com.
Wahyu melanjutkan, usai kejadian, Brigpol AK sempat mengancam NJ.
Korban diperingkatkan agar tidak menceritakan pencabulan yang dialaminya ke orang lain.
“Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut, pelaku meminta korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” tegas Wahyu.
Awal terbongkar
Kasus pencabulan Brigpol AK mulai terendus saat korban mengalami trauma.
NJ lalu memberanikan diri mengadu kebejatan Brigpol AK ke Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Babel.
Dengan pendampingan, NJ membuat laporan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Belitung pada tanggal 10 Juli 2024.
Kasi Propam Polres Belitung, AKP Hardi Kunarso membenarkan telah menerima laporan tersebut.
Ia berjanji akan mengusut tuntas dugaan pencabulan yang menyeret Brigpol AK.
“Tetap kami proses sampai selesai,” tegas dia, dikutip dari Bangkapos.com.
AKP Hardi menyebut, pihaknya akan mengusut aspek pelanggaran etik sesuai ketentuan Polri.
Sedangkan urusan pidana dalam kasus ini akan dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler