ACEH
ACEH

Inspektorat Aceh Besar Periksa Dana Desa di 160 Gampong

Inspektur Aceh Besar, Zia Ul Azmi mengatakan, sampai saat ini Inspektorat Aceh Besar sudah melaksanakan pemeriksaan untuk sebanyak 88 gampong, pemeriksaan Dana Desa itu dilaksanakan oleh empat Inspektur Pembantu (Irban) yang membawahi wilayahnya masing-masing.

“Jadi, masing-masing Irban nantinya akan memeriksa 40 gampong di wilayahnya masing-masing dengan jenis pemeriksaan reguler,” kata Zia Ul Azmi, Rabu (7/8/2024).

Menurutnya, dana desa yang ada di gampong itu penting untuk dilakukan pemeriksaan penggunaannya, karena hal tersebut bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan anggaran dana desa yang ada di gampong.

“Kita ingin melihat bagaimana penggunaan dana desa tersebut, apakah sudah sesuai dengan perencanaan pada Musrenbang dan sesuai dengan aspirasi masyarakat gampong,” ujarnya.

Ia mengingatkan, sudah semestinya anggaran dana desa tersebut harus sesuai dengan apa yang direncanakan dengan usulan yang diinput melalui Siskeudes yang kemudian disahkan menjadi qanun Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) yang harus dilaksanakan oleh gampong sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berita Lainnya:
Terima Aliansi Mahasiswa, Sekda Aceh Paparkan Progres Penanganan Bencana

“Artinya, APBG ini harus memiliki prioritas pada pemberdayaan masyarakat, penanganan kemiskinan dan beberapa program prioritas lainnya seperti stunting dan lain sebagainya. Itu sebabnya anggaran dana desa itu perlu diawasi,” terang Zia.

Ia juga menyampaikan, anggaran dana desa yang diperiksa kali ini merupakan anggaran sebelumnya yang belum dilakukan pemeriksaan. Dimana pemeriksaan ini dimaksudkan untuk memastikan pengelolaan keuangan dana desa di Aceh Besar berjalan sebagaimana mestinya, sehingga para keuchik selaku pengguna anggaran tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat itu lebih diprioritaskan kepada pembinaan, agar para pengguna anggaran tidak menyalahi aturan dan tersandung hukum di kemudian hari,” ucapnya.

Berita Lainnya:
Diduga Belum Bayar Sewa Lahan, Dapur MBG Kadin Pidie Disegel Donatur

Ia menegaskan, jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka inspektorat Aceh Besar sebagai pembinaan bagi aparat gampong memberikan waktu untuk menindaklanjuti dengan memberikan Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) untuk melengkapi atau memperbaiki laporan keuangan sebelum dikeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), waktu tindak lanjut dari LHP ini adalah selama 60 hari, jika dalam waktu 60 hari belum ditindak lanjuti juga maka APH dapat masuk.

“Dalam melakukan pemeriksaan Tidak ada alasan bagi inspektorat untuk mencari kesalahan aparat gampong, tapi ini bagian dari edukasi yang kami berikan untuk masyarakat dalam pengelolaan keuangan agar lebih tepat sasaran dan efisien,” terangnya.

1 2

Reaksi

Berita Lainnya