OPINI
OPINI

Aborsi Legal, Zina Tetap Skandal

Pasal 124 ayat 1 menyebutkan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual yang hendak melakukan aborsi harus mendapatkan pendampingan konseling sebelumnya, apabila selama pendampingan korban hendak berubah pikiran dan membatalkan aborsi  maka ia berhak mendapat pendampingan hingga persalinan.

Anak yang dilahirkan berhak diasuh oleh ibu atau keluarganya, namun bila tak mampu dapat diasuh oleh lembaga pengasuhan anak atau menjadi anak yang dipelihara oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aborsi Legal Solusi?

Menurut salah satu artikel di laman United Nation (UN), pelarangan aborsi di Amerika Serikat tidak hanya karena mengancam nyawa, tapi juga menyebabkan pelanggaran hak perempuan atas privasi, integritas dan otonomi tubuh, kebebasan berekspresi, kebebasan berpikir, hati nurani, agama atau kepercayaan, kesetaraan dan non-diskriminasi, dan kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat serta kekerasan berbasis gender.

Aborsi tetap menjadi polemik meski pelegalan aborsi berangkat dari maraknya praktik kasus aborsi Ilegal sebab menyangkut keselamatan jiwa perempuan dan beban mental bagi tenaga medis yang melakukan tindakan. Amerika negara pengusung kebebasan kelabakan menghadapi dampaknya, salah satunya aborsi ilegal, akankah Indonesia mengikuti langkah itu?

Ketua MUI Bidang Dakwah, M. Cholil Nafis mengatakan bahwa pasal terkait aborsi masih belum sesuai dengan ketentuan agama Islam. Aborsi hanya bisa dilakukan ketika terjadi kedaruratan medis, korban pemerkosaan, dan usia kehamilan sebelum 40 hari atau sebelum peniupan ruh. Perlunya ada tambahan tentang ketentuan  bolehnya aborsi karena diperkosa itu harus usia kehamilannya sebelum usia 40 hari. Ulama sepakat tidak boleh aborsi sesudah ditiupnya ruh, usia kehamilan di atas 120 hari.

Cholil menambahkan, adanya fatwa Nomor 1/MUNAS VI/MUI/2000 menyebut melakukan aborsi (pengguguran janin) sesudah nafkh al-ruh hukumnya adalah haram, kecuali jika ada alasan medis, seperti untuk menyelamatkan jiwa si ibu. Demikian pula tindakan aborsi sejak terjadinya pembuahan ovum, walaupun sebelum nafkh al-ruh, hukumnya adalah haram, kecuali ada alasan medis atau alasan lain yang dibenarkan oleh syari’ah Islam. Sekaligus  mengharamkan semua pihak untuk melakukan, membantu, atau mengizinkan aborsi.

Tanpa Islam, Akar Persoalan Tak Pernah Selesai

Lagi-lagi pemerintah meresmikan peraturan pemerintah dengan rincian pasal karet, alias bisa ditarik kemana-mana sesuai keinginan. Setelah ada pasal yang membolehkan pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar meski ditambah dengan konseling , kini ada kebolehan aborsi untuk  korban pemerkosaan yang hamil. Seolah menegaskan, tak mengapa anda seks bebas, ada undang-undang yang membolehkan anda aborsi jika ada janin yang tak diinginkan, soal indikasi yang harus disertakan agar aborsi bisa dilakukan seperti biasa akan ada banyak kecurangan hingga seribu alasan bisa diajukan.

image_print
1 2 3 4

Reaksi

Berita Lainnya