Pasal 124 ayat 1 menyebutkan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual yang hendak melakukan aborsi harus mendapatkan pendampingan konseling sebelumnya, apabila selama pendampingan korban hendak berubah pikiran dan membatalkan aborsi maka ia berhak mendapat pendampingan hingga persalinan.
Anak yang dilahirkan berhak diasuh oleh ibu atau keluarganya, namun bila tak mampu dapat diasuh oleh lembaga pengasuhan anak atau menjadi anak yang dipelihara oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aborsi Legal Solusi?
Menurut salah satu artikel di laman United Nation (UN), pelarangan aborsi di Amerika Serikat tidak hanya karena mengancam nyawa, tapi juga menyebabkan pelanggaran hak perempuan atas privasi, integritas dan otonomi tubuh, kebebasan berekspresi, kebebasan berpikir, hati nurani, agama atau kepercayaan, kesetaraan dan non-diskriminasi, dan kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat serta kekerasan berbasis gender.
Aborsi tetap menjadi polemik meski pelegalan aborsi berangkat dari maraknya praktik kasus aborsi Ilegal sebab menyangkut keselamatan jiwa perempuan dan beban mental bagi tenaga medis yang melakukan tindakan. Amerika negara pengusung kebebasan kelabakan menghadapi dampaknya, salah satunya aborsi ilegal, akankah Indonesia mengikuti langkah itu?
Ketua MUI Bidang Dakwah, M. Cholil Nafis mengatakan bahwa pasal terkait aborsi masih belum sesuai dengan ketentuan agama Islam. Aborsi hanya bisa dilakukan ketika terjadi kedaruratan medis, korban pemerkosaan, dan usia kehamilan sebelum 40 hari atau sebelum peniupan ruh. Perlunya ada tambahan tentang ketentuan bolehnya aborsi karena diperkosa itu harus usia kehamilannya sebelum usia 40 hari. Ulama sepakat tidak boleh aborsi sesudah ditiupnya ruh, usia kehamilan di atas 120 hari.
Cholil menambahkan, adanya fatwa Nomor 1/MUNAS VI/MUI/2000 menyebut melakukan aborsi (pengguguran janin) sesudah nafkh al-ruh hukumnya adalah haram, kecuali jika ada alasan medis, seperti untuk menyelamatkan jiwa si ibu. Demikian pula tindakan aborsi sejak terjadinya pembuahan ovum, walaupun sebelum nafkh al-ruh, hukumnya adalah haram, kecuali ada alasan medis atau alasan lain yang dibenarkan oleh syari’ah Islam. Sekaligus mengharamkan semua pihak untuk melakukan, membantu, atau mengizinkan aborsi.
Tanpa Islam, Akar Persoalan Tak Pernah Selesai
Lagi-lagi pemerintah meresmikan peraturan pemerintah dengan rincian pasal karet, alias bisa ditarik kemana-mana sesuai keinginan. Setelah ada pasal yang membolehkan pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar meski ditambah dengan konseling , kini ada kebolehan aborsi untuk korban pemerkosaan yang hamil. Seolah menegaskan, tak mengapa anda seks bebas, ada undang-undang yang membolehkan anda aborsi jika ada janin yang tak diinginkan, soal indikasi yang harus disertakan agar aborsi bisa dilakukan seperti biasa akan ada banyak kecurangan hingga seribu alasan bisa diajukan.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler