Penulis: Tgk. Mukhlisuddin**
SEBUAH video Viral di Tiktok, seorang pemuda 19 tahun asal Aceh ditahan Polda Riau setelahΒ berkali-kali lolos membawa narkoba/narkotika jenis sabu di Bandara Pekanbaru dengan mendapatkan upah Rp. 65 Juta untuk sekali pengantaran 1 Kg Sabu ke lokasi tujuan. Pemuda yangΒ berperan sebagai kurir tersebut datang menjemput sabu ke Riau untuk kemudian dibawa ke Lombok dan JakartaΒ via penerbanganΒ dan seingatnya 8 kali lebih telah berhasil diedarkannya ke tempat tujuan.
Kurir Narkoba adalah orang yang disuruh untuk mengantar narkoba baik itu diketahuinya atau tidak barang itu narkoba. Kemudian, Pengedar Narkoba dalamΒ UU Narkotika dan perubahannya tidak termuat secara explisit. Namun, berdasarkan KBBI, pengedar adalah orang yang mengedarkan, yakni orang yang membawa (menyampaikan) sesuatu dari orang yang satu kepada yang lainnya. Merujuk penjelasan ini, Kurir dan Pengedar memiliki pekerjaan yang hampir sama dalam peredaran Narkoba.
Pengedar Narkoba secara implisit dan sempit dapat dikatakan bahwa orang yang melakukan kegiatan penyaluran dan penyerahan narkotika/psikotropika. Secara luas, pengertian pengedar tersebut juga dapat dilakukan dan berorientasi kepada dimensi penjual, pembeli untuk diedarkan, mengangkut, menyimpan, menguasai, menyediakan, melakukan perbuatan mengekspor dan mengimpor narkotika/psikotropika.
Sanksi bagi pengedar Narkoba diatur dalam Pasal 115, Pasal 120 dan Pasal 125 UU Narkotika. Adapun yang membedakan sanksi dari ketiga pasal tersebut adalah tergantung pada jenis/golongan narkotika dan berat narkotika.
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa sanksi pidana untuk kurir, pengedar bahkan bandar Narkoba di Indonesia sangatlah berat. bahkan bisa dikenakan sanksi pidana Mati seperti yang telah dilaksanakan. Pidana penjara dan Pidana mati bagi Bandar dan Pengedar narkoba sangat lah berat di Indonesia, Namun Mengapa para pengedar tersebut tidak merasa takut?
Indonesia merupakan salah satuΒ salah satu pusat peredaran gelap narkoba. Ironisnya lagi, Provinsi Aceh sebagai provinsi paling barat Indonesia, menjadi pintu syurganya masuk Narkoba ke Indonesia. Dalam beberapa kasus pengungkapan, Aceh dilabelkan pintu gerbang narkoba dari negara-negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia karena jaraknya dekat, sehingga tidak butuh biaya besar.
Kejahatan peredaran Narkoba pada umumnya tidak dilakukan oleh perorangan, melainkan oleh sindikat yang terorganisasi secara mantap, rapih, dan sangat rahasia. Bahkan, kejahatan narkoba yang bersifat transnasional dilakukan dengan menggunakan modus operandi dan memamfaatkan teknologi yang canggih.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu βTak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler