BANDA ACEH – Dengan dilepasnya hijab 18 orang anggota paskibraka mengundang respon negative dari berbagai pihak.Pasalnya ke 18 orang anggta paskibraka putri tersebut saat kesehariannya menggunakan hijab, namun saat penkuhuna yang dilakukan di IKN ke 18 anggota tersebut tidak menggunakan hijab.
Hal tersebut mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, baik dari KH Cholil Nafis yang merupakan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah serta Mahyeldi yang merupakan Pj Gubernur Sumatera Barat.
Bahkan dalam sebuah wawancara di televisi swasta, Gubernur Sumatera Barat ancam tarik anggota paskibrakanya jika tidak dizinkan menggunakan hijab saat bertugas.
Menurut Mahyeldi, dengan apa yang terjadi pada anggota paskibraka putri tidaklah mencerminkan Pancasila dan menghormati hak-hak warga negara dalam menjalankan keyakinannya.
Mahyeldi juga menyayangkan kenapa hal ini bisa terjadi, pada hal salah satu anggota paskibraka asal Sumetera Barat yaitu Maulia Permata Putri seorang siswi di SMAN 1 Kota Solok pada kesehariannya menggunakan hijab.
Sedangkan KH Cholil Nafis menyayangkan dengan pernyataan dari Yudian Wahyudi selaku Kepala Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Pasalnya Yudian menyatakan bahwa para peserta paskibraka purti hanya melepaskan hijabnya saat bertugas di upacara HUT RI saja, namun diluar itu mereka bisa menggunakan hijabnya kembali.
KH Cholil Nafis menjelaskan bahwa pernyataan dari Yudian seakan – akan mempermainkan agama dan keyakinan seseorang.
“Menggunakan hijab merupakan sebuah keyakinan yang dilindungi oleh hukum dan undang-undang dan tidak bisa saat bertugas menggunakan dan kemudian mengenakan kembali saat tidak bertugas,” tegasnya.
“BPIP seharusnya sebagai pihak yang mengaku Badan Pembinaan Ideologi Pancasila mengerti dengan kayakinan warga negara yang uga dilindungi oleh Pancasila seperti yang disebutkan pada sila pertam,” tambahnya.
Menurut KH Cholil harus melakukan perubahan aturan yang dapat memberikan kebebasan pada peserta paskibraka putri untuk tetap menjalankan keyakinan mereka sesuai agama dan kepercayaanya tanpa adanya intervensi.
Adapun Yudian menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan peraturan BPIP nomor 3 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan peraturan presiden nomor 51 tahun 2022 tentang program pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang paskibraka.
Dalam aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan surat keputusan kepala badan pembinaan ideologi pancasila nomor 35 tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap tampang paskibraka.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler