NASIONAL
NASIONAL

2 Putusan MK yang ‘Diakali’ Baleg DPR: Anies Terancam Gagal Ikut Pilkada, Kaesang Ada Peluang

Maka kata Suhajar, terhitung sejak Januari 2025 KPU sudah bisa melakukan rapat pleno hasil Pilkada terhadap provinsi yang tidak bersengketa tersebut.

“Daerah yang tidak ada sengketa KPU punya waktu 3 hari untuk plenokan hasilnya baru sampaikan ke DPRD provinsi kabupaten masing-masing, DPRD perlu tiga hari untuk menyampaikannya, apabila DPRD ga proses akan diambil alih pemerintah,” kata Suhajar.

Dengan adanya tahapan tersebut maka Suhajar menyatakan sejatinya pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 sudah bisa dilakukan secara bertahap mulai 7 Februari 2025.

“Maka kita perkirakan 7 Februari 2025 pelantikan gubernur serentak dapat dilaksanakan, Bupatinya 10 Februari,” ujar dia.

Dapat langgar konstitusi

Apakah akal-akalan pemerintah dan DPR ini dapat dibenarkan secar hukum?

Patut diketahui, putusan MK bersifat final sehingga tak dapat direvisi.

Sifat final putusan MK bahkan merupakan amanat UUD 1945 hasil amendemen ketiga yang tercantum secara eksplisit pada Pasal 24C ayat (1).

“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” bunyi ayat tersebut.

image_print
1 2 3

Reaksi

Berita Lainnya