NASIONAL
NASIONAL

Revisi UU Pilkada Abaikan Putusan MK, Akademisi hingga Pakar Hukum Ancam Boikot Pilkada Serentak 2024

Bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih sebagaimana  ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024.

“Artinya, putusan ini dapat menggulung karpet merah bagi putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk mencalonkan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah yang belum memenuhi syarat usia saat penetapan pasangan calon,” sambung pria yang akrab disapa Castro ini.

Selain itu, dia juga menyebut Presiden Joko Widodo beserta segenap partai politik pendukungnya tengah mempertontonkan pembangkangan konstitusi. 

Oleh karena itu, CALS menyerukan agar Presiden dan DPR menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.

Kemudian Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.

“Jika Revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan putusan MK, maka segenap masyarakat sipil melakukan pembangkangan sipil. Untuk melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo beserta partai politik pendukungnya dengan memboikot Pilkada 2024,” pungkasnya. (*)

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya