NASIONAL
NASIONAL

RUU Perampasan Aset Macet, Eks Pimpinan KPK: Lebih Baik jadi Program 100 Hari Prabowo

BANDA ACEH – Nasib Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset masih tidak jelas akan status pembahasan maupun pengesahannya.RUU Perampasan Aset telah lama berdebu di meja DPR RI dengan kurang lebih 14 tahun lamanya. Presiden RI Joko Widodo bahkan telah mendorong DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, RUU ini mendesak untuk dilakukan.

“Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang (revisi UU Pilkada). Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti RUU Perampasan Aset,” kata Jokowi melalui tayangan video kepada wartawan yang dikutip dari antaranews.com

Tidak hanya dalam kesempatan tersebut, sebelumnya Jokowi juga pernah mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset tersebut. Sejak Surat Presiden atau Supres tentang RUU Perampasan Aset diserahkan Pemerintah ke DPR pada Mei 2023, hingga kini beleid tak kunjung disahkan.

Sebelumnya, Jokowi menekankan pentingnya UU Perampasan Aset untuk memaksimalkan upaya penyelamatan dan pengembalian uang negara. Salah satu urgensi regulasi ini adalah, kata dia juga untuk memperkecil terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pihaknya mendorong DPR segera mengesahkan RUU menjadi Undang-Undang.

“Kita telah mendorong mengajukan UU Perampasan Aset pada DPR dan juga UU Pembatasan Uang Kartal ke DPR, dan bolanya ada di sana,” kata Jokowi dalam agenda peringatan 22 tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU) PPT di Istana Negara.

RUU Perampasan Aset telah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset telah diusulkan lebih dari satu dekade lamanya, tetapi beleid tak kunjung jadi.

Menanggapi problematika tersebut, pendapat lain muncul dari eks pimpinan KPK yang berpendapat bahwa RUU Perampasan Aset lebih baik menjadi program 100 hari Prabowo. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengatakan RUU tersebut menjadi program untuk 100 hari Prabowo.

“Mungkin sebaiknya ketika bulan-bulan pertama, mungkin akan lebih bagus dijadikan program 100 hari Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka, Undang-Undang Perampasan Aset tesebut,” tutur Laode yang dikuti dari antaranews.com

Mantan Wakil Ketua KPK ini menyampaikan opininya tersebut usai Presiden Jokowi mendorong DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset tersebut.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya