NASIONAL
NASIONAL

RUU Perampasan Aset Macet, Eks Pimpinan KPK: Lebih Baik jadi Program 100 Hari Prabowo

“Kalau itu sih dari zaman saya di KPK memang kami sudah push (dorong) terus Undang-Undang Perampasan Aset itu segera diselesaikan,” ujarnya.

Koran Tempo edisi Senin, 12 Juni 2023 melaporkan bahwa pemerintah menyerahkan Supres untuk RUU Perampasan Aset ke DPR RI pada 4 Mei 2023. DPR kemudian berjanji akan membahasnya setelah masa resesi berakhir dan memasuki sidang pada 15 Mei 2023. Bahkan Mahfud MD mengatakan pemerintah menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan pada Juni 2023.

Namun, pada faktanya dalam pidato pembukaan masa sidang V 2022-2023, RUU Perampasan Aset nyatanya sama sekali tidak dibahas. Alasannya, menurut Ketua DPR RI, Puan Maharani, Supres untuk pembahasan RUU tersebut perlu dikaji lebih dulu.

“Dalam pembukaan pidato Ketua DPR di masa sidang tidak dibacakan karena belu masuk mekanisme,” tutur Puan.

Pada November 2023, Mahfud Md tampaknya sudah mulai jengah dengan sikap DPR RI yang menyinggung para wakil rakyat tersebut bellum bisa diajak berkonsentrasi untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Menurut dirinya, hal tersebut lantaran ada perkembangan situasi Politik jelang Pemilu 2024. Mahfud mengatakan, penyelesaian RUU tersebut kini tergantung DPR. Kata dia, pemerintah sudah beritikad baik.

Penundaan pembahasna dan pengesahan RUU Perampasan Aset kembali terjadi dengan berbagai alasannya. Hingga kini yang pada akhirnya DPR sama sekali tidak menyinggung dalam sidang paripurna terakhir 6 Februari 2024. Namun, pengesahan UU Pilkada 2024 bisa dibahas dan segera disahkan oleh DPR RI.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya