NASIONAL
NASIONAL

Menkominfo Budi Arie Setiadi Bela Kaesang Pangarep terkait Penggunaan Privat Jet, IM57+ Institute Sebut Upaya Mengaburkan Substansi Masalah

BANDA ACEH  – Pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi yang membela tindakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terkait penggunaan privat jet menuai kritik. Pernyataan Budi Arie seolah menghalalkan pejabat publik untuk melakukan apapun yang dikehendakinya.

 

 

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menyatakan, seharusnya Budi Arie memahami posisinya sebagai pejabat negara, bukan sebagai tim kampanye Kaesang. Sehingga segala pernyataannya harus mencerminkan integritas sebagai seorang Menteri Republik Indonesia sekaligus pejabat publik. 

 

“Pernyataanya soal kondisi Erina sedang mengandung mengaburkan substansi, apakah memang seluruh wanita yang sedang mengandung di Indonesia bisa mendapatkan keistimewaan yang sama dengan sdri. Erina? Dialektikanya justru semakin menjauh dari diskursus yang logis,” kata Praswad kepada wartawan, Kamis (12/9).

 

Praswad menegaskan, publik mempersoalkan terkait dugaan penerimaan gratifikasi terhadap Kaesang, bukan kelayakan seseorang yang sedang mengandung lumrah untuk menumpangi privat jet. Ia menekankan, isu itu bukan hanya personal Kaesang dan Erina, tetapi merupakan isu publik terkait keluarga istana untuk memberikan laporan atas setiap dugaan gratifikasi yang dinikmatinya. 

 

“Pernyataan Budi seolah-olah memberikan pesan bahwa pejabat publik boleh melakukan apapun, dan pejabat publik dapat tetap menggunakan posisinya untuk menyampaikan berbagai statement yang menyesatkan publik,” cetus Praswad.

 

Mantan penyidik KPK ini menyebut,

kasus dugaan penerimaan gratifikasi Kaesang menjadi preseden, sehingga KPK harus secara serius menindaklanjutinya. Ia pun mengungkit kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menyasar mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun.

 

“Kita masih mengingat kasus Rafael Alun yang juga ditangani oleh KPK berawal dari gaya mewah hidup anaknya, yang jelas bukan penyelenggara negara secara langsung. Harusnya KPK memberikan perlakuan yang sama, dengan bukan hanya melakukan klarifikasi, tetapi juga melakukan pendalaman potensi pemberian fasilitas ini,” tegas Praswad.

 

Praswad menekankan, apabila dibiarkan maka KPK akan membiarkan adanya pilah pilih kasus secara nyata, bukan atas jenis kasus apa yang ditangani. Tetapi siapa subjek pelaku yang ditangani. 

 

“Pembiaran ini ke depan akan menjadi preseden buruk bagi nilai-nilai equality before the law (persamaan dimata hukum). Selain itu jika KPK tidak menindaklanjuti dugaan gratifikasi ini, maka di masa yang akan datang seluruh anak-anak pejabat negara akan mengikuti prilaku yang sama, memanfaatkan jabatan orang tua atau keluarganya untuk menikmati fasilitas dan gratifikasi dari pihak yang memiliki kepentingan dengan kekuasaan,” ucap Praswad.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya