BANDA ACEH– Pasangan bakal calon Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi dapat dipastikan lolos sebagai calon. Hal ini berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Nomor : 2148/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 21 September 2024. Surat yang bersifat penting itu sejak, Minggu (2209/2024) tersebar luas di Aceh melalui group media sosial.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin jelas disebutkan, bahwa syarat penandatangan surat pernyataan terkait komitmen pelaksanaan MoU Helsinki dan UUPA tidak berlaku di depan lembaga DPRA/DPRK bagi pasangan bakal calon yang maju dalam Pilkada.
Keputusan KPU RI ini merujuk pada ketentuan pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor: 7 tahun 2024. Karena dalam Qanun tersebut pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus memenuhi persyaratan bersedia menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku nasional dan peraturan perundangan-undangan yang bersifat istimewa dan khusus berlaku untuk Aceh, yang dibukti dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani bermaterai cukup.
Maka dalam hal ini, KPU RI meminta kepada KIP Aceh untuk melakukan perubahan terhadap keputusan KIP Aceh Nomor: 17 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh tahun 2024 yang memuat ketentuan Pasal 24 huruf Qanun Aceh Nomor: 7 Tahun 2024.
Berkaitan dengan surat pernyataan komitmen melaksnaakan MoU Helsinki sudah ditandatangi oleh pasangan bakal calon Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi. Bahkan, surat pernyataan tersebut telah diapload dalam silon KIP Aceh beberapa hari lalu. Artinya, Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi tidak sah untuk ditanyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KIP Aceh. Maka dengan ini Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi dapat dipastikan memenuhi syarat dan lolos sebagai pasangan calon Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh untuk bertarung dalam Pilakda 2024.

































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler