ACEH
ACEH

Pj Gubernur Safrizal Serahkan Rancangan Perubahan APBA 2024 ke DPRA

BANDA ACEH – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA menyerahkan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2024, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), pada Rapat Paripurna DPRA, Rabu (25/9/2024).

Pada ringkasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2024, lulusan terbaik IPDN Angkatan Pertama itu menjelaskan, Anggaran Pendapatan sebesar Rp11.138.965.353.316, bertambah sebesar Rp114.913.335.622, atau meningkat 1,03 persen jika dibandingkan dengan rencana pendapatan sebelumnya, yaitu sebesar Rp11.024.052.017.694,

Selanjutnya, Anggaran Belanja sebesar Rp11.548.261.271.557, meningkat 0,89 persen atau sebesar Rp102.209.253.863, dari rencana sebelumnya, yaitu sebesar Rp11.446.052.017.694.

“Sedangkan untuk Pembiayaan, berdasarkan target pendapatan dan rencana belanja dalam Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2024, terjadi defisit sebesar Rp409.295.918.241. Defisit anggaran ini selanjutnya ditutupi dari pembiayaan,” ujar Safrizal.

Dalam Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2024, Pembiayaan Daerah yang direncanakan, yaitu Penerimaan pembiayaan sebesar Rp473.295.918.241, atau meningkat sebesar Rp295.918.241, dibandingkan sebelumnya sebesar Rp473.000.000.000, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (SiLPA) sesuai dengan Laporan Realisasi Anggaran Audited Tahun 2023.

Selanjutnya, Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp64 miliar atau meningkat sebesar Rp13 miliar dibandingkan sebelumnya sebesar Rp51 miliar, untuk pembentukan dana cadangan.

Terakhir, Pembiayaan neto sebesar Rp409.295.918.241, atau berkurang sebesar Rp12.704.081.759, dibandingkan sebelumnya sebesar Rp422.000.000.000, yang selanjutnya digunakan seluruhnya untuk menutup defisit anggaran.

“Dengan demikian secara keseluruhan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2024 berimbang atau tidak mengalami defisit terbuka dan/atau tidak terjadi Sisa Anggaran tahun anggaran berjalan,” ungkap Pj Gubernur.

“Harapan kami, Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2024, bisa segera dibahas bersama antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, sehingga persetujuan bersama dapat kita tandatangani sesuai dengan waktu yang ditentukan,” kata Pj Gubernur Safrizal.

Sebagaimana diketahui, sesuai ketentuan Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.

1 2

Reaksi

Berita Lainnya