BANDA ACEH – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA menyerahkan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2024, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), pada Rapat Paripurna DPRA, Rabu (25/9/2024).
Pada ringkasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2024, lulusan terbaik IPDN Angkatan Pertama itu menjelaskan, Anggaran Pendapatan sebesar Rp11.138.965.353.316, bertambah sebesar Rp114.913.335.622, atau meningkat 1,03 persen jika dibandingkan dengan rencana pendapatan sebelumnya, yaitu sebesar Rp11.024.052.017.694,
Selanjutnya, Anggaran Belanja sebesar Rp11.548.261.271.557, meningkat 0,89 persen atau sebesar Rp102.209.253.863, dari rencana sebelumnya, yaitu sebesar Rp11.446.052.017.694.
“Sedangkan untuk Pembiayaan, berdasarkan target pendapatan dan rencana belanja dalam Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2024, terjadi defisit sebesar Rp409.295.918.241. Defisit anggaran ini selanjutnya ditutupi dari pembiayaan,” ujar Safrizal.
Dalam Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2024, Pembiayaan Daerah yang direncanakan, yaitu Penerimaan pembiayaan sebesar Rp473.295.918.241, atau meningkat sebesar Rp295.918.241, dibandingkan sebelumnya sebesar Rp473.000.000.000, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (SiLPA) sesuai dengan Laporan Realisasi Anggaran Audited Tahun 2023.
Selanjutnya, Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp64 miliar atau meningkat sebesar Rp13 miliar dibandingkan sebelumnya sebesar Rp51 miliar, untuk pembentukan dana cadangan.
Terakhir, Pembiayaan neto sebesar Rp409.295.918.241, atau berkurang sebesar Rp12.704.081.759, dibandingkan sebelumnya sebesar Rp422.000.000.000, yang selanjutnya digunakan seluruhnya untuk menutup defisit anggaran.
“Dengan demikian secara keseluruhan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2024 berimbang atau tidak mengalami defisit terbuka dan/atau tidak terjadi Sisa Anggaran tahun anggaran berjalan,” ungkap Pj Gubernur.
“Harapan kami, Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2024, bisa segera dibahas bersama antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, sehingga persetujuan bersama dapat kita tandatangani sesuai dengan waktu yang ditentukan,” kata Pj Gubernur Safrizal.
Sebagaimana diketahui, sesuai ketentuan Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.






























































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler