NASIONAL
NASIONAL

Said Didu Kisahkan Kengerian saat Preman Obrak-abrik Acara Diskusi di Kemang: Kami seperti Sandera

“Tidak ada, tidak ada yang mengalami luka maupun cedera, hanya beberapa properti ada yang dirusak,” ucapnya. 

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan dua orang tersangka buntut pembubaran paksa acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan oleh orang tidak dikenal (OTK). 

“Semantara 2 telah ditetapkan tersangka,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Minggu (29/9/2024).

Ade juga mengatakan, bahwa Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan mulanya berhasil mengamankan lima orang.

“Lima orang diamankan tim gabungan Ditreskrimum dan Polres Jaksel,” kata Ade Ary.

Meski begitu, belum dijelaskan secara gamblang identitas dua orang tersangka buntut kasus pembubaran paksa OTK. 

Diketahui, sebuah acara diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh nasional tiba-tiba dibubarkan kelompok orang tak dikenal (OTK).

Berita Lainnya:
Eggi-Damai Sangat Ingin Kunci Rapat Pertemuan dengan Jokowi

Hal tersebut terjadi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024) hari ini.

Berdasarkan video yang diterima oleh Wartakotalive.com, mereka terlihat kompak mengenakan masker.

OTK ini kemudian merangsek masuk ke dalam acara diskusi serta berteriak-teriak.

Mereka juga mencopot spanduk dan infokus yang dipasang dalam acara diskusi.

Terkait itu, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Edy Purwanto membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Awalnya, pihaknya hanya melaksanakan pengamanan aksi demonstrasi dari sebuah kelompok di depan Hotel Grand Kemang.

“Kronologisnya pada Sabtu hari ini kami dari Polsek Mampang Prapatan mendapatkan perintah dari pimpinan untuk melaksanakan pengamanan kegiatan unjuk rasa dari Aliansi Cinta Tanah Air,” ujarnya, Sabtu. 

Lima orang diamankan

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, terdapat lima orang yang sudah diamankan. 

Berita Lainnya:
Inilah Sosok Dino Rossano yang Asuh Ressa Anak Denada Sejak Bayi, Profesinya Jadi Sorotan

Kata Wira, dua sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiganya masih dilakukan pendalaman. 

“Untuk yang dua sudah (tersangka) yang tiga masih butuh pendalaman, yang nantinya tentunya ini akan kami sampaikan hasilnya lebih lanjut,” ucapnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (29/9/2024).

Kemudian Wira juga mengatakan, tersangka perusakan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. 

Sementara, untuk tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

“Untuk pasalnya yang melakukan perusakan kita jerat Pasal 170, kemudian 406 (KUHP). Sedangkan untuk yang penganiayaan kita jerat 170 dan 351 (KUHP),” imbuhnya. 

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan dua orang tersangka buntut pembubaran paksa acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan oleh orang tidak dikenal (OTK). 

image_print
1 2 3 4

Reaksi

Berita Lainnya