NASIONAL
NASIONAL

Singgung IKN ‘Kota Hantu’, Jokowi tak Dihukum seperti Edy Mulyadi

Edy terbukti menyebarkan berita tidak pasti yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat melalui pernyataan ‘Kalimantan tempat jin buang anak’.

Pernyataan kontroversial Edy disampaikan saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat) beberapa waktu lalu.

Ia disebut melanggar Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal dua tahun.

Berita Lainnya:
Eggi Sudjana Terima SP3 dari Polda Metro Jaya

Vonis penjara tujuh bulan 15 hari diketahui lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Edy dihukum dengan pidana penjara selama empat tahun.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya