NASIONAL
NASIONAL

Jika Gugatan PDIP di PTUN Dikabulkan, Pakar Sebut Bisa Jadi Bahan Impeachment Gibran

 

Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024;

 

Menghukum TERGUGAT untuk seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini

image_print
1 2 3

Reaksi

Berita Lainnya