BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat memvonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, YH, Warga Negara Asing (WNA) asal China.Vonis tersebut dinyatakan hakim Pengadilan Negeri Ketapang pada Kamis (10/10/2024) lalu. Selain hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, terdakwa YH juga divonis membayar denda Rp 30 miliar atau subsider 6 bulan kurungan apabila terpidana tidak bisa membayar denda tersebut.
Putusan ini tertuang dalam Nomor Perkara 332/Pid.Sus/PN Ktp.
Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di mana Jaksa menuntut terdakwa dengan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan JPU tersebut telah disampaikan Mahendra D. dari Kejaksaan Agung dan Wara Endrini dari Kejaksaan Negeri Ketapang pada 30 September 2024 lalu.
Dalam sidang putusan tersebut, hakim membacakan secara rinci seluruh proses perkara dari tingkat penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Minerba, kemudian tuntutan JPU hingga amar putusan.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Ketapang ini, Majelis Hakim menyebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan dakwaan melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, melanggar pidana Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Praktik ilegal yang dilakukan YH adalah memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan, namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal. Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas.
Diketahui, YH melakukan tindakannya dalam kurun waktu empat bulan, terhitung dari Februari hingga Mei 2024 dengan nilai kerugian Rp 1,020 triliun. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan yang mengandung emas sebanyak 774,27 kg, dan perak sebanyak 937,7 kg.
Selanjutnya, Majelis Hakim memberikan kesempatan paling lama tujuh hari kepada JPU maupun Penasehat terdakwa YH untuk merespon putusan tersebut.
Dalam hal ini, Jaksa Mahendra D. mengatakan pihaknya akan memanfaatkan dengan baik waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim untuk mengkaji dan menunggu hasil telaah majelis hakim terkait kerugian negara. Kemudian, pihaknya baru menentukan apakah perlu mengajukan banding atau menerima putusan.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler