BANDA ACEH – Universitas Syiah Kuala (USK) menggelar Musyawarah Rencana Pengembangan (Musrenbang) untuk tahun 2025 dengan mengusung tema, “Akselerasi, Inovasi dan Transformasi USK Menuju World Class University” di Karibia Boutique Hotel, Medan 18-20 Oktober 2024.
Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan dalam sambutannya menyampaikan, proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKAT) Tahun 2025, sudah jauh-jauh hari dipersiapkan.
Ia menjelaskan, dari sisi tahapan, saat ini sudah tahapan ke delapan. Diawali pada bulan Februari. Dengan harapan, dapat diselesaikan dan hasilnya nanti bisa diserahkan dan dapat persetujuan dari ke Majelis Wali Amanat (MWA).
“Diupayakan bisa ditetapkan pada Desember nanti, namun jika bisa lebih cepat maka lebih baik,” kata Prof Marwan.
Adapun rencana total anggaran tidak jauh berbeda dengan tahun 2024 sekitar Rp800 Miliar lebih. Terdiri dari pendapatan USK dari UKT, IPI atau kerjasama lainnya APBN atau yang non-APBN.
Hal ini semua, melihat kebijakan dari Kementrian tentang PTN-BH. Jika sudah pasti tentang aturan dari pusat, ini memudahkan USK dalam finalisasi anggaran untuk tahun 2025.
Selanjutnya, Rektor megharapkan dalam penyusunan RKAT ini, setiap elemen selalu menjadikan Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai sasaran atau target yang harus diwujudkan.
“Ini menjadi fokus kita bersama, walaupun Kementrian kita sudah pasti berbeda dengan sebelumnya, baik dari kelembagaannya dan siapa nanti yang menjabat sebagai menterinya,” ungkap Rektor.
Sekretaris MWA USK, Prof. Dr. Faisal A. Rani, S.H., M.Hum menyampaikan, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2022, membawa perubahan besar organisasi USK. Tidak hanya perubahan organisasi tetapi juga perubahan kewenangan, tata kerja serta budaya kerja.
“Perubahan ini kita harapkan membawa pengaruh besar pada kinerja USK sebagai institusi pendidikan. Perilaku dan budaya kerja kita harus berubah, terutama perubahan pada pelayanan kepada masyarakat,” sebut Prof Faisal.
Menurutnya, MWA telah mengingatkan dimasa yang akan datang tidak ada kegiatan atau program yang dilaksanakan yangtidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) tahun bejalan. Semua kegiatan harus sesuai dengan perencanaan dalam RKAT. Kecuali ada keadaan luar biasa, diskresi ditoleransi, namun tidak terlalu luas. Hanya Rektor yang dapat melakukan diskresi dengan catatan ada keadaan darurat, dan itu dapat diuji atau nyata.
Selain itu, di USK juga terjadi perubahan dalam audit, dengan organisasi baru, ada audit eksternal yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik, yang ditetapkan oleh Komite Audit MWA disamping audit internal yang dilakukan oleh Kantor Audit Internal sebagai perangkat Rektor.



























































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…