@fadilbapuk: Org ini dikasih jabatan mlh ngaco prof
@zinedinezimam: Sertifikasi Halal memang baiknya tidak diwajibkan ke masyarakat. Tapi pemerintah harus hadir untuk memfasilitasi bagi mereka yang mau buat. Karna konsekuensi dari “kewajiban” adalah akan dikenai hukuman bagi yg melanggar.
@EviDrajat: Alaaaaaaaa yg begini koq bisa sih. Apa di indo tdk ada lagi org⊃2; yg cerdas Prof…..
@sesukahatimu23: La yang penting pemerintah nya mau blusukan ke produk” makanan biar di kasih sertifikat halal
@masreyhaan: Kasih pahaam pak proff, bisaa nih disentil dikit
@iik_najib: Raribet amat ya Prof
@EdyChandraM: Saya setuju prof,, moso semua harus halal? Jadi kalau red label harus halal?
@kangmirdja: Maklum Prof, namanya juga motivator jadi provokator trus jadi menteri. Omongan dia sendiri saja gak bisa dia pegang.
@kadangbablas: Makanan, minuman, kosmetik bahkan fashion wajib bersertifikat halal. Eeh jgn lupa tuh, calon Istri & suami juga wajib bersertifikat halal sblm “dipakai”
@masaris01: Kasian pedagang cilok,kupang, sate kerang ,rujak ,tahu petis
@rmanuels: laptop bersetifikat halal
@f_yathir: Betulan nggak kompeten yach Pak..
@teddypradana: Benar prof, kenapa jadi sudah. Apalagi utk toleransi antar umat beragama lain, antar sesama umat beragama sendiri aja sulit.
@Dwi1975: Calon menteri/pejabat setingkat menteri yg akan dipecat dalam 6 bulan
@maureen_hdc: Kulkas sudah berlabel HALAL, bentar lagi tipi, aneh bin ajaib tapi nyata
@Pamz_R: Ya namanya juga bisnis agama, Prof.
Tak Urus Sertifikasi Halal Bisa Disanksi Penutupan Usaha
Pemerintah mewajibkan sertifikasi halal kepada para pelaku usaha mulai Oktober 2024, mengacu pada Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pengusaha yang melanggar dan tidak mengurus sertifikasi halal atas produk yang diperdagangkan, bisa diancam sanksi penutupan usaha.
“Tolong semua produk yang ada yang beredar, yang masuk, yang diperjualbelikan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Itu (amanat) undang-undang. Jadi gimana-gimana, ya musti begitu ya,” ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan di kantor BPJPH, Jalan Pinang Ranti, Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Dikutip dari Tribunnews.com, Haikal mengungkapkan, aturan wajib sertifikasi halal mencakup produk makanan, minuman, kosmetik, fesyen, sembelihan, obat, restoran, dan semua barang olahan.
“Jadi nanti, pelaku-pelaku usaha nih saya bilangin, mulai tanggal 18 Oktober kemarin, kalau seandainya belum juga mau proses, belum juga ada logo dari pada halal ini, halal Indonesia, akan kena sanksi,” ucapnya.































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…