NASIONAL
NASIONAL

Apakah Laptop Juga Perlu Disertifikasi Halal? Begini Penjelasan Babe Haikal

BANDA ACEH – Jagat media sosial dihebohkan informasi produk-produk yang terkena kewajiban sertifikasi halal. Polemik itu bahkan mengundang mantan Menkopolhukam Mahfud MD ikut berkomentar. Intinya Mahfud mempertanyakan, apakah yang diperjualbelikan di Indonesia harus bersertifikat halal? Bagaimana dengan membeli laptop dan buku. Terkait barang atau produk yang wajib disertifikasi halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) angkat suara. Kepala BPJPH Haikal Hassan Baras memastikan bahwa Undang-undang mewajibkan sertifikasi halal produk dengan tujuan untuk mewujudkan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen produk. Sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sebagai produsen produk dalam menghasilkan produk berkualitas. 

“Harus dipahami, bahwa kewajiban sertifikasi halal justru bertujuan untuk menghadirkan perlindungan konsumen dan memberikan kemudahan bagi produsen produk. Bukan sebaliknya.” kata pria yang akrab disapa Babe Haikal di Jakarta pada Selasa (29/10). Bagi konsumen produk, mereka diberikan kepastian hukum dalam memastikan ketersediaan dan keterjaminan produk halal yang dibutuhkan. 

Sedangkan bagi produsen, mereka juga dipermudah dalam upaya menghasilkan produk berkualitas. Kemudian produk yang bernilai tambah karena berstandar halal. Sekaligus mewujudkan pelayanan prima bagi konsumen.

Dengan semangat menghadirkan kemudahan itulah, lanjutnya, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) oleh Pemerintah juga mempertimbangkan berbagai aspek teknis terkait. Tujuannya, agar implementasi kewajiban sertifikasi halal terlaksana tanpa menimbulkan kesulitan bagi dunia usaha. Di antaranya, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal diterapkan bagi produk dengan batasan yang jelas. 

Merujuk UU 33/2014 Pasal 4 tegas menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas. Adapun produk, menurut Pasal 1 Undang-undang tersebut, adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. 

Sedangkan jasa meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan/atau penyajian. “Jadi keliru kalau kemudian ada yang bilang laptop dan semacamnya juga perlu disertifikasi halal. Itu penafsiran yang tidak benar.” tegasnya.

Selain itu, Babe Haikal mengingatkan bahwa Undang-undang juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non halal tentu dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal. “Konsumsi produk itu pilihan. Yang halal boleh beredar dengan bersertifikat halal. Yang non halal juga boleh beredar asalkan mencantumkan keterangan tidak halal.” lanjut Haikal.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya