BANDA ACEH – Bos smelter swasta PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Suwito Gunawan, menjadikan sopir pribadi keluarganya sebagai direktur perusahaan boneka pengangkut bijih timah yakni CV Bangka Jaya Abadi.
Pengakuan itu disampaikan Suwito saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga timah PT Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum’at (1/11/2024).
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini yakni bos CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron Alias Aon, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjie, Komisaris CV VIP Kwang Yung Alias Buyung dan Manajer Operasional CV VIP Achmad Albani.
Seperti diketahui CV Bangka Jaya Abadi merupakan salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan PT SIP yang selama ini mengambil bijih timah dari penambang ilegal di wilayah Izin Usaha Penambanga (IUP) PT Timah Tbk.
“Kalau untuk CV Bangka Jaya Abadi itu Direkturnya siapa?,” tanya Jaksa Penuntut Umum.
Suwito menjelaskan, saat awal pembentukan CV tersebut dirinya menunjuk sopir ayahnya mengisi posisi Direktur.
“Direkturnya adalah bekas sopir papa saya, setelah papa saya meninggal dia saya bawa lagi. Tapi gak terus menerus,” kata Suwito.
Namun ketika ditanya Jaksa soal rutinitas sopir tersebut selama beperan sebagai Direktur di perusahaan boneka tersebut, Suwito mengaku tak paham.
Pasalnya, kata dia, terkait persoalan teknis perusahaan MB Gunawan yang lebih mengetahuinya selalu Direktur Utama PT SIP.
“Saya enggak jelas, yang lebih tahu Pak MB Gunawan,” ucap Suwito.
Terkait perusahaan boneka atau cangkang ini sebelumnya juga pernah terungkap dalam dakwaan Jaksa di persidangan MB Gunawan pada Senin (26/8/2024) lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta.
MB Gunawan disebut jaksa, membentuk dua perusahaan cangkang atau boneka bersama saudaranya, Suwito Gunawan alias Awi.
“Terdakwa MD Gunawan baik sendiri maupun bersama Suwito Gunawan alias Awi membentuk perusahaan cangkang atau boneka, yaitu CV Bangka Jaya Abadi dan CV Rajawali Total Persada,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di persidangan.
Menurut jaksa, dua perusahaan cangkang tersebut sengaja dibentuk untuk mengumpulkan bijih timah dari kegiatan penambangan ilegal di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Kedua perusahaan itu diketahui mengumpulkan bijih timah bermodalkan surat perintah kerja (SPK) pengangkutan atau sebagai transporter.
“Seolah-olah sebagai mitra jasa pemborongan yang akan diberikan surat perintah kerja atau SPK pengangkutan di wilayah IUP PT Timah Tbk,” kata jaksa.
Bijh timah yang dikumpulkan perusahaan cangkang kemudian dibeli PT Timah. Kemudian PT Timah mengirimnya kepada PT Standindo Inti Perkasa.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler