NASIONAL
NASIONAL

Saat Guru Semakin Rentan Dipidanakan…

“Penyidik juga berharap kasus ini bisa berakhir dengan damai,“ ujarnya.

Terkait keadilan restoratif, Polri memiliki regulasi internal, yaitu Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.

Menurut Pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 pada regulasi itu, kepolisian dapat menghentikan proses penyelidikan atau penyidikan jika pelaku dan korban sepakat berdamai.

Pada 28 Oktober lalu, misalnya, Polres Bombana di Sulawesi Tenggara mendamaikan guru dan orang tua murid dalam kasus dugaan penganiayaan di SD Negeri 27 Kecamatan Rumbia.

Guru di sekolah itu yang diduga melakukan kekerasan mengajukan permintaan maaf kepada keluarga murid. Kata maaf itu diterima dan Polres Bombana menutup kasus itu secara kekeluargaan.

Iis menyangkal pihaknya mengabaikan prinsip keadilan restoratif tersebut. Salah satu buktinya, kata dia, Polsek Baito tidak menahan Supriyani.

“Kami ingin mendamaikan, tapi kalau mereka tidak mencapai titik temu, kami harus bagaimana,” kata Iis.

Penyidik Polsek Baito lantas melanjutkan perkara ini. Mereka mengajukan berkas penyidikan ke jaksa penuntut umum.

Kejaksaan juga memiliki Peraturan Nomor 15 Tahun 2020. Regulasi ini mengatur penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Namun Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menyatakan berkas penyidikan kasus Supriani telah lengkap. Mereka melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.

Di pengadilan, Supriyani didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak. Dia dijerat pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 C UU Perlindungan Anak serta pasal 351 KUHP.

“Banyak guru kini merasa takut”

Perkara pidana yang menjerat Supriyani kini membuat banyak guru takut, kata Abdul Halim Momo, Ketua PGRI Sulawesi Tenggara.

Dalam sebuah kasus yang baru-baru ini terjadi di Konawe Selatan, kata Abdul, sejumlah guru ragu melerai perkelahian antarmurid.

Alasannya, mereka cemas bakal mendapat tuduhan tak berdasar terkait luka para murid akibat perkelahian tersebut.

“Situasi ini kan berbahaya. Ini bisa berimplikasi pada kualitas pendidikan,” ujarnya.

Untuk mencegah ketakutan meluas di antara guru, Abdul mendesak pemerintah dan DPR menyusun undang-undang tentang perlindungan guru.

Regulasi semacam itu, menurutnya, akan membuat status hukum yang seimbang antara guru dan murid.

Seperti Supriyani, kata Abdul, selama ini guru kerap dijerat undang-undang perlindungan anak.

Padahal, merujuk data PGRI, tidak sedikit guru yang juga menjadi korban penganiayaan orang tua atau wali murid.

“Sudah terlalu banyak terjadi peristiwa di mana guru betul-betul dalam posisi tidak berdaya dan menjadi korban,” kata Abdul.

1 2 3 4

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website