BANDA ACEH – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan ada hakim lain lagi di Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur berinisial R yang diduga ikut terlibat praktik suap vonis bebas Ronald Tannur.Ronald Tannur adalah terdakwa kasus penganiayaan kekasih hingga tewas, Dini Sera Afrianti.
Sebelum hakim R, sebelumnya Kejagung lebih dulu menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam operasi tangkap tangan (OTT) suap vonis bebas Ronald Tannur.
Ketiganya yakni Erintuan Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Selain itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat aliais LR, juga ditangkap.
Dalam pengembangan penyidikan, Kejagung menemukan alat bukti adanya keterlibatan hakim lainnya di PN Surabaya yakni R.
Dalam kasus ini, hakim R diduga memegang peran penting dalam menentukan majelis hakim untuk perkara hukum Ronald Tanur.
Diduga hakim R ikut terlibat dengan aksi pemberian uang suap dari ibunda Ronald Tanur, Meirizka Widjaja alias MW.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan kasus ini bermula saat MW menghubungi pengacara berinisial Lisa Rahmat alias LR untuk meminta bantuan hukum untuk anaknya, Ronald Tannur yang sedang diproses hukum.
LR kemudian meminta bantuan agar diperkenalkan dengan seorang pejabat di PN Surabaya berinisial R, yang diduga mampu memengaruhi pemilihan majelis hakim.
“Kemudian, LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024).
“LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur,” sambungnya.
Pertemuan pertama antara MW dan LR terjadi pada 5 Oktober 2023 di sebuah kafe di Surabaya, yang kemudian dilanjutkan pada 6 Oktober 2023 di kantor LR.
Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan beberapa kebutuhan biaya yang harus ditanggung untuk mengurus perkara. MW pun sepakat untuk membiayai pengurusan perkara anaknya.
Sepanjang proses kasus ini, MW tercatat telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada LR, yang diberikan secara bertahap, sementara LR juga menanggung sebagian biaya sebesar Rp2 miliar.
Total biaya mencapai Rp3,5 miliar, yang kemudian diduga disalurkan kepada majelis hakim, termasuk hakim berinisial R, untuk memastikan kelancaran perkara Ronald Tanur.
Saat ini, MW ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya, berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk 20 hari ke depan.
















































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler