NASIONAL
NASIONAL

Lima Poin Diajukan Tom Lembong di Sidang Perdana Praperadilan Lawan Kejaksaan Agung

BANDA ACEH  – Hari Senin (18/11/2024) tersangka impor gula, Tom Lembong akan menghadiri sidang perdana praperadilan melawan Kejaksaan Agung. 

Sidang praperadilan ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan sidang digelar mulai pekan ini.

“Digelar Senin tanggal 18 November 2024,” kata Djuyamto dihubungi, Rabu (6/11/2024). 

Sebelumnya kubu Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Gugatan praperadilan itu terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Terkait praperadilan yang diajukan Tom Lembong, Kejagung tak mempermasalahkannya.

Kejagung pun mempersilahkan Tom Lembong mengajukannya, karena itu merupakan bagian dari hak tersangka.

 “Ya silahkan karena itu hak dari tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024). 

Poin-poin Permohonan Praperadilan Tom Lembong

Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkapkan sejumlah poin permohonan praperadilan yang diajukan.

“Pertama hak untuk mendapatkan penasihat hukum klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka.”

“Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum,” kata Ari Yusuf dalam keterangannya, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Poin kedua ialah pihak Tom Lembong menilai kurangnya bukti permulaan penetapan tersangka.

Kejagung dinilai tidak memenuhi syarat ketentuan.

“Yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Ari.

Poin ketiga, lanjut Ari, proses penyidikan yang dinilai sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur.

Tidak ada juga hasil audit yang menyatakan jumlah pasti kerugian negara akibat dugaan korupsi itu.

Poin keempat, penahanan Tom Lembong dianggap tidak berdasar dan tidak sah, karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. 

“Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa klien akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” jelasnya. 

Kelima, Ari mengungkapkan bahwa tidak ada bukti perbuatan melawan hukum dalam kasus ini, seperti memperkaya diri sendiri atau orang lain.

“Selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, juga tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi,” katanya.

image_print
1 2 3 4

Reaksi

Berita Lainnya