BANDA ACEH – Kabar tentang pemulangan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso ternyata masih dalam proses dan belum ada keputusan yang pasti. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra dalam sebuah pernyataan tertulis pada Rabu, 20 November 2024.
Untuk menghindari kesalahpahaman, Yusril menegaskan bahwa Mary Jane belum dibebaskan, melainkan ada kemungkinan dipindahkan melalui mekanisme “transfer of prisoner”, setelah pemerintah Filipina mengajukan permohonan tersebut kepada Indonesia.
“Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. ‘bring her back to the Philippines’ artinya membawa dia kembali ke Filipina,” tegasnya.
Dikatakan bahwa pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Pemerintah Filipina terkait pemindahan, tetapi pihak pemohon harus memenuhi sejumlah syarat.
Pertama, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.
Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia. Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.
“Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya,” kata Yusril.
Terkait pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi dan sejenisnya, Menko Yusril mengatakan, hal itu menjadi kewenangan kepala negara yang bersangkutan.
“Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” kata Yusril.
Kabar tentang pemindahan Mary Jane awalnya diumumkan oleh Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr dalam unggahan di akun Instagram resminya, Rabu, 20 November 2024.
“Mary Jane Veloso akan pulang,” tulis Marcos Jr dalam unggahannya. Ia menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama erat kedua negara yang didasarkan pada komitmen terhadap keadilan dan kemanusiaan.
Marcos Jr menjelaskan bahwa penundaan eksekusi Mary Jane yang dimulai sejak 2015 memungkinkan tercapainya kesepakatan pembebasan.
“Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama hingga akhirnya dapat membawa Mary Jane kembali ke Filipina,” kata dia lagi.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler