BANDA ACEH – Untuk memastikan validitas data kepesertaan dan iuran JKN, BPJS Kesehatan Cabang Aceh bersama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melakukan rekonsiliasi data kepesertaan dan iuran JKN di Ivory Café Banda Aceh, Rabu (18/12/2024).
Mewakili Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, Sekretaris Daerah Aceh Besar, Sulaimi bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar, Andria Shaputra, menjelaskan, rekonsiliasi Iuran Wajib ini, dilakukan setiap periode triwulan atau setiap tiga bulan sekali, dengan tujuan untuk memperoleh kesepakatan terhadap perhitungan realisasi setoran iuran Jaminan Kesehatan segmen PPU Pemkab Aceh Besar yang telah dibayarkan ke kas negara dengan merujuk kepada ketentuan Peraturan Presiden.
Sulaimi juga menyampaikan, pentingnya pelaksanaan rekonsiliasi untuk memastikan Pemerintah Kabupaten telah melakukan pemotongan dan penyetoran iuran.
“Dengan adanya kegiatan rekonsiliasi ini, kita ingin memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah melakukan pemotongan dan penyetoran iuran berdasarkan lima komponen. Yang mana hal ini merupakan kewajiban pemerintah kabupaten,” katanya.
Ia menyebutkan, data memiliki peranan yang sangat penting dalam program JKN. Dengan data yang valid tentunya bisa mempermudah dalam mengambil kebijakan-kebijakan yang strategis terutama dalam pengambilan kebijakan jaminan kesehatan. Oleh karenanya, perlu dukungan dan kerjasama yang baik dari seluruh stakeholder terkait untuk mendapatkan data yang valid.
“Dengan adanya sinergi yang baik antara Pemkab Aceh Besar dengan BPJS Kesehatan tentunya akan menghasilkan output yang baik yang akan berdampak baik pula bagi masyarakat secara luas,” ungkapnya.
Menurut Sulaimi, Pemkab Aceh Besar sangat berkomitmen untuk menyelesaikan semua masalah terkait program JKN guna membantu masyarakat, khususnya di bidang kesehatan.
“Diharapkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tercover oleh BPJS Kesehatan, sehingga dalam kondisi sakit, masyarakat bisa langsung berobat ke rumah sakit tanpa mengalami kendala. Setiap pasien yang mengalami sakit tak boleh ditelantarkan, mereka harus segera ditangani dan dilayani oleh rumah sakit,” pungkasnya. (**)































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler